Tanjungpinang, suarakepri.com — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang meminta CV Mitra Bangun Lestari membuktikan klaim bahwa kendaraan yang menjadi objek permohonan sita eksekusi dalam perkara mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir, merupakan milik pihak ketiga.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat PN Tanjungpinang Nomor 1016/KPN.W.32.U1/HK.2.4/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, yang merupakan balasan atas permohonan penolakan objek sita eksekusi terhadap Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg juncto 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026.
Dalam surat tersebut, PN Tanjungpinang menyatakan telah menerima dan mencermati keberatan CV Mitra Bangun Lestari terkait kendaraan yang dimohonkan untuk dilakukan sita eksekusi.
Namun, pengadilan menyebut hingga surat tersebut diterbitkan belum memperoleh bukti atau dokumen yang dapat menunjukkan secara sah dan meyakinkan bahwa kendaraan dimaksud benar merupakan milik pihak ketiga.
“Terhadap keterangan tersebut, sampai dengan surat ini disampaikan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum memperoleh bukti atau dokumen yang dapat menunjukkan secara sah dan meyakinkan mengenai kepemilikan kendaraan dimaksud oleh pihak ketiga,” demikian substansi surat PN Tanjungpinang.
Karena itu, pengadilan meminta Termohon Eksekusi menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterima.
Bukti yang diminta tidak hanya berupa dokumen kendaraan, tetapi juga dokumen yang dapat menunjukkan hubungan hukum antara kendaraan dengan pihak ketiga.
PN Tanjungpinang menyebut bukti tersebut sekurang-kurangnya dapat berupa BPKB, STNK, kuitansi atau bukti transaksi, surat perjanjian, maupun dokumen lain yang relevan sesuai kondisi sebenarnya.
Kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, mengatakan surat terbaru dari PN Tanjungpinang menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, pihaknya kini menunggu pembuktian dari CV Mitra Bangun Lestari mengenai pihak ketiga yang disebut berkaitan dengan kendaraan tersebut.
“Yang menjadi penting sekarang adalah pembuktian. Pengadilan sudah meminta bukti kepemilikan dan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Jadi, kami menunggu apakah bukti tersebut benar-benar dapat disampaikan,” ujar Agung saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, tiga kendaraan yang diajukan sebagai objek sita eksekusi terdiri dari Toyota Veloz tahun 2022, Toyota Dyna tahun 2006, dan Mitsubishi L300 tahun 2008.
Dalam proses sebelumnya, pihak perusahaan menyatakan kendaraan tersebut bukan milik CV Mitra Bangun Lestari, melainkan berkaitan dengan pihak ketiga. Atas dasar itu, objek kendaraan tersebut belum dapat langsung ditindaklanjuti sebagai objek sita.
Namun, surat PN Tanjungpinang tertanggal 14 September 2026 menunjukkan bahwa klaim mengenai kepemilikan pihak ketiga tersebut masih diminta untuk dibuktikan melalui dokumen.
Pengadilan juga menegaskan, setelah bukti diterima, PN Tanjungpinang akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap status dan kepemilikan kendaraan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Sebaliknya, apabila sampai batas waktu 14 hari CV Mitra Bangun Lestari tidak menyerahkan bukti kepemilikan sebagaimana diminta, PN Tanjungpinang menyatakan akan melanjutkan proses pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan ketentuan hukum serta data dan bukti yang tersedia di pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, CV Mitra Bangun Lestari diwajibkan membayar hak Fandika sebesar Rp150.255.132, terdiri atas Rp132.255.132 untuk kekurangan upah lembur dan Rp18 juta uang pisah.
Hingga proses eksekusi berjalan, Fandika melalui kuasa hukumnya menyatakan belum menerima pembayaran atas kewajiban tersebut.
Dengan keluarnya surat terbaru PN Tanjungpinang, persoalan eksekusi kini bergeser pada pembuktian status kepemilikan kendaraan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pihak ketiga.












Comment