Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bengkalis

111 Perkara Inkracht, Kejari Bengkalis Menggelar Pemusnahan Barang Bukti 

17
×

111 Perkara Inkracht, Kejari Bengkalis Menggelar Pemusnahan Barang Bukti 

Sebarkan artikel ini
Kajari Bengkalis, Ade Indrawan, S.H, M.H Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht./Reffi

BENGKALIS, suarakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (26/9/2026), bertempat di halaman Kantor Kejari Bengkalis.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan, sebanyak 111 perkara, diantaranya, narkotika 93 perkara, Oharda 12 perkara, dan perkara Kamneg Tibun dan Tipul 6 perkara, senjata tajam, handphone, serta barang bukti dari perkara lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkalis Ade Indrawan, S.H, M.H, yang dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syahruddin, Kapolres Bengkalis diwakili Kabareskrim AKP M. Ali Hanafiah.

Hadir juga, Pelaksana Harian Danunit Intel Kodim 0303/Bengkalis, Pelda Bong Bong Tapisan Simanjuntak, Perwakilan Ketua PN Bengkalis, Hakim Marata Binza Esha, S.H., M.H serta Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, Joko Dwi Mulyono.

Kajari Bengkalis, Ade Indrawan menyampaikan, pada pemusnahan ini dilakukan karena seluruh perkara telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sehingga, barang bukti tidak lagi diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan, dan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana.

“Apresiasi saya ucapkan kepada Polres Bengkalis serta jajaran. Adapun barang bukti yang dimusnahkan semuanya hari ini adalah limpahan dari Polres Bengkalis,” ujar Ade.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan sebagai wujud transparansi kepada publik. Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah inkrah,” ungkap Kajari.

Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dicampurkan air, di bakar, dipotong dengan gerinda serta dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Comment