Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

DPMPTSP Tanjungpinang Sebut Perusahaan Sudah Komunikasi dengan Fandika, Kuasa Hukum Membantah

17
×

DPMPTSP Tanjungpinang Sebut Perusahaan Sudah Komunikasi dengan Fandika, Kuasa Hukum Membantah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Fandika Andi Chaidir, Agung Ramadhan. /F: Dokumen Pribadi.

Tanjungpinang, suarakepri.com — Pernyataan CV Mitra Bangun Lestari yang disampaikan kepada DPMPTSP Kota Tanjungpinang bahwa perusahaan telah berkomunikasi dan melakukan mediasi dengan mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir, dibantah pihak Fandika.

Perbedaan keterangan tersebut muncul di tengah proses penyelesaian kewajiban perusahaan kepada Fandika yang kini telah memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan.

DPMPTSP Kota Tanjungpinang melalui Kasmiah dari Pokja PKPM bidang Pengawasan Penanaman Modal mengatakan, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang telah melakukan kunjungan kepada CV Mitra Bangun Lestari untuk meminta penjelasan mengenai persoalan ketenagakerjaan tersebut.

“Pelaku usaha tersebut mengatakan bahwasanya mantan pekerja yang melaporkan dirinya mengenai sengketa ketenagakerjaan merupakan pekerja yang mengundurkan diri, bukan karena dipecat oleh perusahaan,”ujarnya.

Dalam pertemuan itu, kata Kasmiah, pihak perusahaan menyampaikan bahwa komunikasi dengan Fandika telah dilakukan dan mediasi juga pernah berlangsung.

Menurut informasi yang diterima DPMPTSP, perusahaan bahkan disebut meminta keringanan agar kewajibannya kepada Fandika dapat dibayarkan secara angsuran.

“Mereka juga sudah melakukan mediasi dengan mantan pekerja nya tersebut, dan bahasanya meminta keringanan agar pihak perusahaan bisa membayar kewajibannya dengan cara angsuran,” ungkapnya kepada awak media suarakepri.com berdasarkan pengakuan dari pihak CV. Mitra Bangun Lestari.

Namun, keterangan tersebut dibantah kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, S.H.

Agung menyatakan tidak pernah ada mediasi maupun komunikasi dari perusahaan yang membahas penyelesaian kewajiban tersebut. Ia juga mengatakan upaya pihak Fandika untuk menghubungi perusahaan tidak mendapat respons.

“Gak ada mereka adakan mediasi. Surat atau upaya kami menghubungi tidak pernah direspons. Gak ada dia komunikasi dengan pekerja sampai hari ini,” kata Agung.

Ia menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antara Fandika dan perusahaan mengenai pembayaran kewajiban secara angsuran.

“Enggak ada komunikasi dengan pekerja sampai hari ini,” tegasnya, Jumat (11/09).

Perbedaan keterangan ini menjadi penting karena perkara Fandika dengan CV Mitra Bangun Lestari telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung dan kini berlanjut pada tahap eksekusi.

Artinya, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar sengketa mengenai hubungan kerja, tetapi bagaimana kewajiban yang telah diputuskan pengadilan tersebut dilaksanakan.

Karena itu, klaim mengenai adanya komunikasi dan mediasi perlu diperjelas. Jika benar telah dilakukan, maka perlu diketahui kapan pertemuan berlangsung, siapa yang terlibat, serta apakah terdapat kesepakatan atau bukti tertulis mengenai pembayaran secara angsuran.

Sebaliknya, jika komunikasi dan mediasi tersebut tidak pernah terjadi sebagaimana dibantah pihak Fandika, maka keterangan tersebut juga perlu dijelaskan oleh perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, CV Mitra Bangun Lestari belum memberikan tanggapan kepada awak media suarakepri.com terkait bantahan tersebut.

Suarakepri.com tetap membuka ruang bagi CV Mitra Bangun Lestari untuk memberikan klarifikasi mengenai adanya komunikasi, mediasi, maupun rencana pembayaran secara angsuran kepada Fandika.

Comment