Tanjungpinang, suarakepri.com — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menegaskan posisi pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan tidak dapat secara aktif mencari atau menentukan sendiri aset milik perusahaan yang akan dijadikan objek eksekusi.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, S.H., mengatakan mekanisme tersebut berkaitan dengan prinsip netralitas pengadilan dalam proses eksekusi.
Menurut Fausi, dalam perkara PHI yang amar putusannya memerintahkan pembayaran sejumlah uang, objek eksekusi tidak otomatis ditentukan oleh pengadilan. Ketika pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemohon dapat mengajukan aset yang diyakini merupakan milik pihak termohon.
“Pengadilan tidak memiliki hak mencari aset, nanti dikira berpihak ke salah satu pihak,” kata Fausi.
Ia menjelaskan, aset yang diajukan pemohon dapat berupa harta yang berada di tempat usaha, kendaraan maupun barang-barang milik perusahaan. Aset tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi dalam tahapan eksekusi.
Fausi menyebut, pada saat aanmaning, pengadilan akan meminta keterangan dari termohon mengenai aset yang diajukan dan melakukan verifikasi bersama.
“Perusahaan biasanya punya tempat, mobil, barang-barang kantor. Sepanjang dimasukkan dalam surat permohonan, nanti pada saat aanmaning pengadilan akan menanyakan kepada termohon, diverifikasi bersama,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pengadilan tetap menjalankan fungsi eksekusi berdasarkan permohonan pihak yang memenangkan perkara, tanpa mengambil posisi untuk mencari atau menentukan sendiri harta milik pihak yang kalah.
Fausi menegaskan, apabila pemohon telah memperoleh informasi mengenai aset yang benar-benar milik termohon, aset tersebut dapat segera diajukan kembali kepada pengadilan untuk diproses.
“Kalau sudah dapat harta yang pasti milik termohon, segera dimohonkan ke pengadilan,” katanya.
Penjelasan tersebut disampaikan terkait perkara mantan pekerja Fandika Andi Chaidir melawan CV Mitra Bangun Lestari yang saat ini telah memasuki tahap eksekusi.
Dalam perkara tersebut, persoalan yang muncul bukan lagi mengenai ada atau tidaknya putusan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan objek harta yang dapat dikenakan eksekusi.
Posisi PN Tanjungpinang tersebut sekaligus menjelaskan batas peran pengadilan dalam memastikan pelaksanaan putusan PHI. Pemohon tetap harus mengajukan objek harta yang diyakini milik termohon, sedangkan pengadilan melakukan proses eksekusi dan verifikasi sesuai permohonan yang diajukan.
Hingga kini, proses eksekusi perkara tersebut masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di PN Tanjungpinang.












Comment