Tanjungpinang, suarakepri.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja Fandika Andi Chaidir dan CV Mitra Bangun Lestari telah berkekuatan hukum tetap sejak 25 Februari 2026.
Namun, hampir enam bulan kemudian, putusan tersebut belum diketahui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang ketika melakukan kunjungan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang ke perusahaan pada 11 Agustus 2026.
Hal itu diungkapkan Kasmiah, dari DPMPTSP Pokja PKPM bidang Pengawasan Penanaman Modal, saat diwawancarai mengenai persoalan perselisihan tersebut. Saat melakukan kunjungan, pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu putusan MA.
“Pada saat kami kunjungan, pihak pelaku usaha menyampaikan masih menunggu putusan dari MA,” kata Kasmiah, Kamis (10/09) saat diwawancarai melalui telepon.
Kunjungan DPMPTSP dan Disnaker tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi terkait persoalan ketenagakerjaan antara CV Mitra Bangun Lestari dan mantan pekerjanya.
“Kami baru dapat info ini Pak, bahwasanya putusan MA sudah keluar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang baru diterima DPMPTSP Kota Tanjungpinang mengenai putusan MA, maka dirinya akan meneruskan informasi ini kepada Disnaker Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
DPMPTSP juga akan menyiapkan nota dinas kepada Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang terkait hasil informasi yang diperoleh mengenai putusan tersebut.
“Untuk kunjungan berikutnya kami buat dulu, kami sampaikan dulu nota dinasnya ke Kadis. InsyaAllah Senin kami turun,” pungkasnya.
Belum diketahuinya putusan MA yang sudah inkracht saat kunjungan kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pertukaran informasi terkait perkara ketenagakerjaan yang telah diputus pengadilan, khususnya ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Apakah informasi mengenai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian dari bahan pengawasan, serta bagaimana koordinasi antara instansi terkait dalam memperoleh informasi tersebut, masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Untuk memastikan keterangan mengenai pernyataan perusahaan dalam kunjungan tersebut, suarakepri.com telah meminta konfirmasi kepada direktur CV. Mitra Bangun Lestari, Atan.
Konfirmasi yang disampaikan mempertanyakan apakah benar pihak perusahaan menyatakan masih menunggu putusan MA pada saat kunjungan 11 Agustus 2026, sementara Putusan MA Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 telah dijatuhkan pada 25 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Atan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Perkembangan selanjutnya kini menunggu tindak lanjut DPMPTSP dan Disnaker Kota Tanjungpinang setelah mengetahui adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.












Comment