Tanjungpinang, suarakepri.com – Persoalan perlindungan sosial terhadap Heru Partiman, satu-satunya Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat dalam tenggelamnya MV Cheng Wai Yip di Laut China, kembali mengemuka.
Dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang diperoleh media menunjukkan Heru secara resmi terikat hubungan kerja dengan PT Pelnas Putri Ayu Jaya. Dalam dokumen yang ditandatangani pada 15 September 2025 itu, PT Pelnas Putri Ayu Jaya bertindak sebagai Pihak Pertama dan Heru Partiman sebagai Pihak Kedua.
PKL tersebut ditandatangani Direktur PT Pelnas Putri Ayu Jaya, Eko Prihantanto, dan Heru Partiman.
Dalam Pasal 2 PKL disebutkan Heru diikat untuk bekerja pada kapal-kapal yang ditunjuk perusahaan, dengan pangkat permulaan sebagai Second Engineer. Heru juga disebut bersedia ditempatkan pada bagian administrasi dan teknik di darat apabila dikehendaki perusahaan.
Yang menarik, dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai Jamsostek.
Pada Pasal 6 tentang Pajak Penghasilan dan Jamsostek, tercantum klausul bahwa Jamsostek diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
Klausul tersebut tercantum dalam perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, fakta lain muncul ketika status kepesertaan Heru ditelusuri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari bagian Pembina Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, PT Pelnas Putri Ayu Jaya telah terdaftar sebagai perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun perusahaan tersebut telah terdaftar, namun Direktur PT Pelnas Putri Ayu Jaya, Eko Prihantanto menyampaikan bahwa Heru tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, saya tidak tahu kenapa tidak ada,” ujar Heru.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena PKL yang menjadi dasar hubungan kerja Heru dengan perusahaan justru memuat klausul mengenai Jamsostek.
Di sisi lain, perusahaan sebelumnya menyatakan bahwa untuk jaminan sosial korban kecelakaan, pihaknya telah menggunakan asuransi internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PT Pelnas Putri Ayu Jaya, Eko Prihantanto, dalam wawancaranya di media suararakyat.com mengenai perlindungan terhadap korban kecelakaan kapal.
Namun, keberadaan asuransi internasional tersebut belum menjawab secara spesifik mengapa Heru, yang terikat PKL dengan perusahaan dan dalam perjanjiannya terdapat klausul Jamsostek, disebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran mengatur bahwa setiap awak kapal niaga migran wajib memiliki, antara lain, bukti kepesertaan program jaminan sosial. Regulasi yang sama juga menyebut pemberi kerja atau prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada awak kapal niaga migran.
Ketentuan mengenai jaminan sosial pekerja migran juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berstatus berlaku.
Dalam konteks kasus Heru, hal yang perlu diperjelas bukan semata-mata ada atau tidaknya asuransi internasional.
Pertanyaan utamanya adalah mengapa seorang pekerja yang memiliki PKL dengan PT Pelnas Putri Ayu Jaya, dan dalam PKL tersebut terdapat klausul Jamsostek, disebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah kepesertaan tersebut belum diproses sejak awal hubungan kerja? Apakah terdapat skema perlindungan lain yang dianggap perusahaan memenuhi kewajiban jaminan sosial? Atau terdapat alasan tertentu yang menyebabkan Heru tidak didaftarkan?
Pertanyaan tersebut juga penting untuk memastikan apakah kondisi serupa terjadi terhadap ABK lain yang bekerja berdasarkan hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.
Terlebih, Pasal 11 PKL Heru secara khusus mengatur mengenai sakit dan kecelakaan kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila Heru sakit atau mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, ketentuannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan atau peraturan lain yang berlaku di Indonesia.
PKL tersebut juga mengatur kondisi apabila kapal musnah atau tenggelam. Pada Pasal 12 disebutkan bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena kapal musnah atau tenggelam, perusahaan berkewajiban membayar pesangon kepada pekerja sebesar dua kali upah dan hak lainnya sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian.
Dengan demikian, dokumen PKL menunjukkan adanya pengaturan mengenai hubungan kerja, Jamsostek, kecelakaan kerja, hingga kondisi kapal tenggelam.
Sementara itu, fakta bahwa Heru disebut belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari perusahaan.
Media kembali menghubungi Eko Prihantanto untuk meminta penjelasan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Heru, klausul Jamsostek dalam PKL, serta hubungan antara perlindungan BPJS dengan asuransi internasional yang sebelumnya disebutkan perusahaan.
Namun, hingga berita ini disusun, Eko Prihantanto belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.








Comment