Bintan, suarakepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperluas jangkauan perlindungannya hingga ke pelosok Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Program ini menawarkan sejumlah manfaat signifikan bagi para pekerja, termasuk kelompok rentan.
Wahyu Wibowo, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa setiap peserta mendapatkan dua program perlindungan utama.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi hak seluruh peserta,” ujarnya.
Bukti nyata manfaat program ini telah dirasakan oleh dua pekerja rentan di Kecamatan Tambelan. Mereka masing-masing menerima santunan JKM senilai Rp 42 juta pada tahun 2024.
Lebih jauh, Wibowo merinci berbagai manfaat tambahan yang disediakan. “Kami memberikan beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris, mulai TK hingga S1, dengan total manfaat mencapai Rp 174 juta,” jelasnya.
Tak hanya itu, peserta juga berhak mendapatkan alat bantu orthose seperti kruk dan kursi roda, serta alat ganti prothesa untuk korban kecelakaan kerja.
“Kami juga menyediakan layanan homecare dengan plafon Rp 20 juta per tahun,” tambah Wibowo.
Sepanjang 2024, tercatat 22 ahli waris dari pekerja rentan di Bintan telah menerima santunan total Rp 924 juta. Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang diberikan program tersebut.
Program ini kini telah mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bintan, tidak terbatas di Kecamatan Tambelan. Kolaborasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Bintan menjadi kunci keberhasilan perluasan program ini.
“Kami mengajak seluruh pekerja Bintan untuk segera mendaftar. Ini bukan hanya perlindungan diri, tapi juga jaminan bagi keluarga,” tegas Wibowo.
Dengan manfaat yang ditawarkan, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bintan, terutama mereka yang bekerja di sektor rentan.








Comment