Jakarta, suarakepri.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 8 persen pada perdagangan Kamis pagi, 29 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keteraturan perdagangan di pasar modal Indonesia .
Pembekuan sementara perdagangan dilakukan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Setelah dihentikan selama 30 menit, aktivitas perdagangan kembali dibuka pada pukul 09.56.01 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan harian.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa kebijakan trading halt ini merupakan mekanisme pengamanan (circuit breaker) yang diterapkan ketika terjadi tekanan ekstrem di pasar saham. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi dan meredam kepanikan transaksi .
“BEI melakukan tindakan ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, kebijakan trading halt mengacu pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. Dalam aturan tersebut, penurunan IHSG sebesar 8 persen menjadi ambang batas pertama yang memicu penghentian sementara perdagangan secara otomatis.
Secara umum, trading halt merupakan instrumen penting dalam sistem pasar modal untuk mencegah volatilitas berlebihan yang dapat merugikan investor, khususnya investor ritel. Dengan adanya penghentian sementara, diharapkan pelaku pasar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dan berbasis informasi yang memadai.
Hingga perdagangan dibuka kembali, BEI belum merinci faktor spesifik yang menyebabkan tekanan signifikan terhadap IHSG. Namun, pelaku pasar biasanya mencermati kombinasi sentimen global, kondisi ekonomi makro, serta pergerakan investor institusi sebagai pemicu utama fluktuasi tajam indeks.
BEI mengimbau seluruh investor untuk tetap mencermati keterbukaan informasi dan memahami risiko investasi di pasar modal, terutama di tengah kondisi pasar yang bergejolak. Informasi lengkap mengenai ketentuan trading halt dan regulasi perdagangan dapat diakses melalui laman resmi BEI.



Comment