Tanjungpinang, suarakepri.com — Seorang staf di Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, berinisial LT dilaporkan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari pria yang disebut memiliki hubungan dengan LT.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Pelapor menyebut telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan tersebut turut disertai tangkapan layar percakapan dan foto yang beredar di media sosial. Namun, keaslian serta konteks materi yang beredar tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Lurah Tanjung Unggat, Muhammad Ishak, membenarkan bahwa LT merupakan staf yang bekerja di lingkungan Kelurahan Tanjung Unggat. Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat konfirmasi dari awak media.
“Saya baru tahu setelah dikonfirmasi. Saya memang tidak bermain media sosial seperti TikTok, jadi tidak mengetahui persoalan yang sedang ramai dibicarakan,” ujar Muhammad Ishak.
Menurutnya, pihak kelurahan akan meminta keterangan dari LT untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Nanti yang bersangkutan akan kami mintai keterangan terkait persoalan ini. Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Muhammad Ishak juga menyampaikan bahwa LT saat ini belum masuk kerja karena sedang menjalani perawatan kesehatan. Pihak kelurahan, kata dia, masih menunggu kondisi LT membaik sebelum meminta klarifikasi secara langsung.
“Kalau sudah masuk kerja, hari Senin nanti akan saya pertanyakan kembali,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari LT terkait laporan dan dugaan yang ditujukan kepadanya. Redaksi juga masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status laporan serta tanggapan dari instansi berwenang.
Berita ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disebutkan dalam laporan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau kesalahan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.








Comment