Promo FBS
FBS Reliable Broker
Nasional

Usai SPPI dan Diklat KNMP, Kapan 5.159 Calon Manajer Mulai Bekerja? Pemerintah Masih Tata Penempatan

41
×

Usai SPPI dan Diklat KNMP, Kapan 5.159 Calon Manajer Mulai Bekerja? Pemerintah Masih Tata Penempatan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mengikuti penutupan Diklat Bela Negara SPPI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 31 Juli 2026. /F: ist

Jakarta, suarakepri.com — Sebanyak 5.159 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) telah menyelesaikan rangkaian pendidikan dan pelatihan, namun hingga September 2026 pemerintah masih menata kepastian penempatan, hubungan kerja dan hak mereka sebelum mulai bertugas di lapangan.

Data Kementerian Pertahanan yang disampaikan saat penutupan Diklat SPPI pada 31 Juli 2026 mencatat 33.758 peserta dinyatakan lulus, terdiri dari 28.626 calon manajer KDKMP dan 5.159 calon manajer KNMP. Sekretaris Jenderal Kemhan Letjen TNI Tri Budi Utomo menyatakan para peserta selanjutnya akan memasuki proses penempatan yang bukan menjadi kewenangan Kemhan.

Pada hari yang sama, 31 Juli 2026, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota mengatakan para peserta yang telah menyelesaikan diklat akan segera ditempatkan di lokasi yang sudah siap beroperasi. Ia menyebut proses penempatan diperkirakan berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu.

“Jadi, teman-teman yang sudah selesai dilatih ini akan segera kita deploy ke tempat-tempat yang sudah bisa beroperasi,” kata Joao.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan proses tersebut masih membutuhkan penataan administratif.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 18 Juli 2026 menyebut pelatihan manajerial KNMP diikuti sekitar 5.153 peserta dan berlangsung 17–29 Juli 2026. Peserta disiapkan untuk empat posisi utama, yakni Manajer Operasional, Kepala Produksi, Penjamin Mutu dan Administrasi Keuangan.

Kemudian pada 6 Agustus 2026, KKP menyatakan seluruh peserta diklat pengelola KNMP telah lulus. Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta mengatakan pembekalan tersebut menjadi modal bagi pengelola untuk menjalankan KNMP secara profesional, akuntabel dan inovatif.

“KNMP membutuhkan SDM yang mampu mengelola organisasi secara profesional sekaligus memahami karakteristik masyarakat pesisir dan sektor kelautan serta perikanan,” ujar Nyoman pada 6 Agustus 2026.

Kepastian mengenai kapan mereka benar-benar mulai bekerja kembali menjadi perhatian pemerintah pada 21 September 2026.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja dan hak yang diterima.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja,” ujar Qodari pada 21 September 2026.

Untuk KNMP, kata Qodari, pemberi kerja adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Pemerintah juga tengah menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial serta kepastian pengupahan sebelum penempatan dilakukan.

Dokumen operasionalisasi KNMP yang diterbitkan Ditjen PDSPKP juga menjelaskan bahwa PT Agrinas Jaladri Nusantara berperan dalam penyediaan dan pengelolaan SDM KNMP pada tahap awal. SDM tersebut direkrut melalui seleksi nasional dan ditempatkan sebagai pegawai Agrinas Jaladri dengan skema PKWT selama dua tahun, dengan gaji dan hak ketenagakerjaan sesuai perjanjian kerja.

Dengan demikian, setelah SPPI dan rangkaian pembekalan KNMP selesai, tahapan yang kini menjadi perhatian bukan lagi sekadar kelulusan peserta, melainkan kapan penempatan ditetapkan dan kapan 5.159 calon pengelola tersebut mulai menjalankan tugasnya di KNMP.

Apalagi, dokumen seleksi nasional menegaskan bahwa pegawai KNMP berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan skema PKWT dua tahun, bukan ASN, PPPK maupun CPNS.

Artinya, terdapat tiga tahap yang perlu dibedakan: lulus SPPI, menyelesaikan pembekalan pengelola KNMP, kemudian menerima kepastian penempatan dan hubungan kerja.

Hingga pernyataan pemerintah pada 21 September 2026, aspek penempatan, kontrak, hak dan perlindungan kerja masih dalam proses penataan. Karena itu, pertanyaan berikutnya kini mengarah pada satu hal: kapan para calon pengelola KNMP tersebut benar-benar mulai bekerja di lokasi penugasannya?

Comment