TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan pernyataan sikap keras dan menohok terhadap Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) yang nekat mengklaim menggandeng PWI Pusat untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Tanjungpinang. PWI Kepri menegaskan, seluruh langkah KJK adalah tindakan melanggar aturan dan berpotensi memecah belah organisasi.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun pembahasan resmi terkait UKW antara KJK dengan PWI Pusat. Ia bahkan melabeli upaya KJK sebagai aksi bypass yang menggelikan dan tidak beretika.
“Kami kaget dan mengecam keras klaim KJK. Ini adalah upaya bodoh yang mencoba melangkahi kami. Bagaimanapun, PWI Kepri adalah pemegang otoritas sah di wilayah ini. Tidak ada ruang bagi pihak luar untuk bermain-main dengan nama PWI tanpa koordinasi dengan kami!” ujar Saibansah dengan nada geram, Senin (27/7/2026) malam.
Lebih lanjut, Saibansah mengungkapkan bahwa sejumlah pengurus KJK adalah anggota aktif PWI Kepri yang justru membawa semangat perpecahan pasca-dualisme. PWI Kepri sudah bersurat resmi mengajak mereka kembali ke pangkuan organisasi, namun tawaran itu diabaikan.
“Kami masih membuka pintu maaf, tapi kami tidak akan ragu menghantam mereka dengan sanksi tegas jika terus merusak tatanan organisasi. Ini soal harga mati kredibilitas PWI!” ancamnya.
PWI Pusat Bantah Kerja Sama dengan KJK
Setelah melakukan konfirmasi langsung ke PWI Pusat, Saibansah memastikan bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, tidak pernah mengetahui atau menyetujui rencana UKW yang digagas KJK. Bahkan, surat permohonan yang diajukan KJK dinyatakan salah alamat karena tidak melalui jalur birokrasi yang benar.
“Saya sudah bicara langsung dengan Pak Ketum. Beliau menegaskan tidak ada bahasan apa pun dengan KJK. Surat mereka pun kami temukan salah alamat karena ditujukan ke Direktur UKW, bukan ke Ketua Umum. Ini bukti nyata ketidakseriusan dan kesengajaan mereka melanggar aturan!” tegas Saibansah.
PWI Kepri Keluarkan Deklarasi Penolakan Total terhadap KJK
Penguatan sikap ini tertuang dalam Surat Resmi PWI Kepri Nomor: 01/Re/PWI KEPRI/VI/2026 yang secara terang-terangan menolak permohonan pembentukan dan keanggotaan KJK. Surat yang ditujukan kepada Ady Indra Pawennari, Ketua KJK yang juga anggota PWI Kepri, memuat dua vonis tegas:
1. PWI Kepri MENOLAK SECARA MUTLAK keberadaan KJK sebagai organisasi sejenis yang tumpang tindih dengan program kerja PWI.
2. KJK dinilai berjalan di luar koridor dan tanpa komunikasi, sehingga dianggap sebagai entitas ilegal di mata PWI Kepri.
Dengan pernyataan ini, PWI Kepri mengimbau seluruh instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat di Kepulauan Riau untuk tidak mempercayai atau terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa konfirmasi resmi dari Pengurus Provinsi PWI Kepri.
Perintah Mati Rekonsiliasi dari PWI Pusat
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan bahwa rekonsiliasi dan persatuan adalah harga mati yang harus dijalankan seluruh kader. Ia meminta semua pihak menghentikan aksi yang memecah belah.
“Rekonsiliasi, persatuan, kekompakan ini adalah perintah dari ketua umum. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mencoba menghalangi proses itu,” tegas Akhmad Munir, Senin (27/7/2026).
PWI Kepri menyatakan siap mengambil langkah hukum dan etik terhadap pihak-pihak yang terus mengganggu stabilitas organisasi di wilayah tersebut.

Comment