Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Darurat Rokok Ilegal di Kepri: Jaringan Mafia PSG-Manchester Dibekingi Oknum, Negara Dirampok Triliunan Rupiah

16
×

Darurat Rokok Ilegal di Kepri: Jaringan Mafia PSG-Manchester Dibekingi Oknum, Negara Dirampok Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Inilah deretan rokok non cukai dan diduga Illegal yang terus beredar di pasaran hingga ke masyarakat luas di Kepri khususnya ibukota Tanjungpinang./Ist

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com — Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mencapai tingkat darurat. Produk ilegal ini tidak lagi dijual sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di warung kelontong, kedai kopi, hingga toko ritel modern—seolah kebal hukum.

Berdasarkan investigasi dan pantauan di lapangan, jaringan distribusi rokok ilegal ini telah tersusun rapi dan sistematis. Batam berfungsi sebagai titik distribusi utama, sebelum barang disebar ke Tanjungpinang, Bintan, wilayah kepulauan, bahkan hingga ke sejumlah daerah di Pulau Sumatera.

Modus Operandi dan Celah Hukum

Rokok ilegal merek PSG dan Manchester dijual dengan harga jauh di bawah rokok legal—hanya Rp15.000 hingga Rp17.000 per bungkus—karena tidak dilengkapi pita cukai resmi. Produk-produk ini sama sekali tidak pernah teruji kandungan tar, nikotin, dan bahan berbahayanya oleh BPOM maupun Kemenkes.

Distribusi dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) menggunakan speedboat dan kapal kayu (pompong). Barang kemudian ditampung di sejumlah gudang sebelum disalurkan ke para pelangsir yang bertugas memasok ke warung dan toko.

Ini bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Pasal 56 juga mengancam pidana serupa bagi mereka yang menimbun, menyimpan, atau memiliki rokok ilegal. Sementara UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 mengancam penyelundup dengan hukuman 1-10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Negara Dirampok, Masyarakat Terancam

Kerugian negara dari bisnis haram ini sangat fantastis. Potensi kebocoran penerimaan negara dari cukai tembakau diperkirakan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah setiap bulannya. Padahal, cukai rokok legal menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk APBD—yang seharusnya digunakan untuk sekolah, rumah sakit, dan bantuan petani. Rokok ilegal? Hasilnya masuk kantong mafia.

Sepanjang akhir 2025 hingga Juni 2026, Bea Cukai Tanjungpinang tercatat telah menyita sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal. Di sisi lain, Bea Cukai Batam pada April 2026 menggagalkan penyelundupan hampir 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut kapal cepat di perairan Tanjung Sauh. Namun angka ini hanyalah puncak gunung es dari peredaran yang jauh lebih masif.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan “Setoran”

Yang lebih mencengangkan adalah beredarnya isu kuat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi “beking” di balik kelancaran bisnis ini. Masyarakat mendengar kabar mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, oknum politik, hingga anggota legislatif yang disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan pengamanan distribusi.

Bahkan, beredar isu mengenai adanya dugaan setoran koordinasi kepada oknum aparat agar distribusi rokok ilegal dapat berjalan tanpa hambatan. Seorang pemerhati kebijakan publik Kepri bahkan menuding adanya praktik suap yang dilakukan para pelaku untuk melindungi jaringan peredaran. “Kami menduga ada aparat yang diberi suap, agar bisnis ilegal ini berjalan mulus. Padahal sangat merugikan negara,” ujarnya.

Bahkan nama politikus di DPRD Provinsi Kepri berinisial I pun disebut-sebut dalam berbagai informasi yang dihimpun di lapangan sebagai sosok yang diduga menjadi perisai bisnis gelap ini. “Sangat ironis jika benteng hukum dan aturan justru dirobohkan oleh oknum pejabat yang memegang amanah rakyat. Jabatan tidak boleh dijadikan perisai untuk mengangkangi hukum!” kecam seorang warga Tanjungpinang.

Ketua Umum Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK), Tengku Azhar, bahkan menuding adanya indikasi pembiaran sistematis terhadap mafia rokok ilegal ini. “Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang terorganisir. Kalau peredarannya sudah semasif ini, pertanyaannya: Bea Cukai kerja atau tidak? Jangan sampai publik berasumsi ada setoran, ada pembiaran!” kecamnya.

Ia juga menyoroti pola penindakan yang dinilai hanya menyasar pedagang eceran. “Jangan pencitraan dengan sita 10 slop di warung. Bongkar pabrik gelapnya! Tangkap distributor kakapnya! Berani tidak? Selama otak dan bekingnya tidak disentuh, sampai kiamat pun rokok ilegal ini tidak akan habis,” tegasnya.

Tuntutan Publik: Usut Tuntas Jaringan Mafia

Masyarakat Kepri kini menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk tidak tutup mata dan segera membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Ada tiga tuntutan utama publik:

1. Sikat Gudang dan Distributor: Bongkar jalur distribusi, sita barang bukti, dan tutup gudang penyimpanan rokok ilegal.
2. Proses Tanpa Pandang Bulu: Jika ada oknum pejabat terbukti terlibat, proses pidana seberat-beratnya tanpa ada impunitas.
3. Equality Before The Law: Buktikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Telusuri aliran dananya! Siapapun dia, mau pejabat, mau ketua dewan, mau jenderal sekalipun, jika terlibat harus diseret ke meja hukum. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan jadi macan di hadapan rakyat kecil, tapi jadi kucing di hadapan kekuasaan,” tegas Tengku Azhar.

Peredaran rokok ilegal PSG dan Manchester di Kepri bukan sekadar persoalan pelanggaran cukai, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan jaringan luas dan diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, ancaman kesehatan masyarakat dari produk yang tidak teruji, serta maraknya praktik suap dan pembiaran sistematis, menjadikan kasus ini sebagai ujian nyata bagi penegakan hukum di Kepulauan Riau.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal. Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan integritasnya dengan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya—menyelamatkan penerimaan negara dan menegakkan keadilan di Bumi Segantang Lada.

Comment