Tanjungpinang – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rokok illegal (non cukai), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyikapi serius penyebaran di luar wilayah Free Trade Zone (FTZ), pada hari Senin (27/3), ruang paripurna Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ Tanjungpinang, Dean Yealta, Perwakilan Kantor Bea Cukai BPPBC Kelas II B dan pengusaha distribusi rokok.
Tampak di RDP Rokok ini, Ketua Komisi I M Arif, Ketua Komisi II Mimi betty Wilingsih, para anggota seperti Muhammad Syahrial, Ashady Selayar, Hasan, Reni, Petrus Sitohang, dan anggota DPRD lainnya.
Di RDP ini terlihat para anggota DPRD mempertanyakan penyebab rokok yang diluar kendali, jumlah rokok dan terkait perizinan.
BPK FTZ Tanjungpinang di dalam RDP ini menjadi sasaran utama pertanyaan dari para anggota DPRD Tanjungpinang.
Karena berdasarkan pandangan mereka BPK FTZ Tanjungpinang berpengaruh langsung dalam pengendalian penyebaran, perizinan hingga menghasilkan pendapatan dari rokok non cukai ini.
[sk]







Comment