Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Keluhkan Kepengurusan Surat Tanah, Dewan Tanjungpinang Berikan Solusi

777
×

Keluhkan Kepengurusan Surat Tanah, Dewan Tanjungpinang Berikan Solusi

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Sebelumnya salah seorang warga Kelurahan Air Raja, keluhkan pengurusan surat alashak tanah yang tidak kunjung diberikan, bahkan surat alashak sebelumnya sempat diterbitkan harus dibatalkan dengan alasan adanya komplain dari warga yang mengaku lahan tersebut masih lahan miliknya.

Mendapatkan adanya surat yang disampaikan dari warga, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, H. Ashady Selayar, S.AP. mengajak dan mengundang para pihak terkait untuk berkumpul dan mencari solusi di ruang aula kantor Kelurahan Air Raja, pada hari Kamis (16/12), agar dapar menengahi permasalahan lahan.

Pada saat audiensi berlangsung, masing-masing pihak menyatakan maksud dan permasalahannya, dan ditemukan beberapa masalah yang terjadi, dimana pemilik lahan bernama Muhamad Nur alias Mbam mempertanyakan kepada Lurah Air Raja yang pada saat itu dijabat oleh Husain Alhamid, S.IP terkait alasan pembatalan surat tanah miliknya.

Diketahui, Lahan tersebut telah dijual Mbam kepada 17 orang warga dengan total luaslahan 3.6 Hektar, Namun dikarenakan surat tanah miliknya belum juga dikeluarkan oleh kelurahan, akhirnya para pembeli menuntut kepada pihak penjual dan kelurahan untuk segera memberikan penjelasan terkait status lahannya.

Adapun alasan Husein tidak mengeluarkan surat tanah milik Mbam dikarenakan, adanya laporan salah seorang warga komplain dan menyatakan bahwasanya lahan tersebut bersempadan dan tumpang tindih dengan milik Steven dan abangnya. Selain itu pada saat pengecekan, luas lahan tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam suratnya, dan surat untuk menerbitkan sporadik yang diserahkan Mbam kepadanya belum teregister.

Selain itu, terdapat salah seorang warga bernama Indra Gunawan yang mengaku bahwa pihak keluarga Mbam telah menjual tanah yang sama kepada pihak Indra, dengan atas nama Zainabun, sebesar 2300 m.

Dilain pihak, Anis Anorita selaku ahli waris dari Idris Zaini, salah seorang yang juga telah membeli lahan tersebut menyayangkan adanya pembatalan surat dari pihak kelurahan, hal ini dianggapnya kurang etis. Dengan alasan surat sudah lengkap dan ditandatangani pihak Kelurahan dan Kecamatan pada saat itu.

Menjawab hal itu, Ashady menjelaskan bahwasanya tanah milik Zaini sebenarnya tidak bermasalah ataupun bersengketa. Khusus punyanya bisa dinaikkan dan dikeluarkan surat sporadic. Namun, masalahnya surat tersebut merupakan surat induk. Meskipun niatnya untuk membangun klinik, tapi tetap tidak bisa ditindak lanjuti.

Setelah mendengarkan permasalahan dari masing-masing pihak yang terlibat. Ashady selaku perwakilan masyarakat mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan secara bertahap. Dimana, permasalahan ini akan diselesaikan dari bawah terlebih dahulu.

“Saya akan jamin, permasalahan ini akan selesai sampai kebawah. Namun, ada hal yang harus diselesaikan oleh masing-masing pihak. Jika hal itu sudah diselesaikan, saya akan memanggil pak Camat dan Pak Lurah ke Kantor Dewan. Untuk pembatalan surat yang dilakukan oleh Kelurahan, hal ini sah dilakukan jika memang terdapat masalah dalam pengurusannya, dan ini dapat dianggap sah sampai ada keputusan dari hakim,” ujar Ashady.

Ia juga menambahkan, Penyelesaian awal akan dilakukan kepada pihak penjual dan pembeli. Namun, kepada pihak keluarga Mbam diminta untuk membuat patokan batas lahan miliknya, selanjutnya membuat batas sempadan lahan dari segala penjuru mata angin, dan jika sudah selesai dilakukan, surat tersebut akan diteken. Dengan catatan, masing-masing pihak yang terlibat harus jujur.

“Kita selesaikan satu persatu terlebih dahulu, dan jika ini sudah selesai, baru kita selesaikan permasalahan warga lainnya,” ungkap Ashady.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat