Promo FBS
FBS Reliable Broker
Batam

Penyidikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Belum Rampung, Polda Kepri Masih Dalami Keterangan Para Pihak dan Ahli

268
×

Penyidikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Belum Rampung, Polda Kepri Masih Dalami Keterangan Para Pihak dan Ahli

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Rabu (26/08). /F: ist

Batam, suarakepri.com – Perkara dugaan kekerasan yang berkaitan dengan PG Djuwita hingga kini belum memasuki tahap akhir penyidikan. Polda Kepulauan Riau masih mendalami keterangan sejumlah pihak dan ahli untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Tak hanya menggali keterangan dari para pihak, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dalam proses pendalaman. Salah satunya Ahli Psikologi Forensik yang diperiksa untuk memberikan keterangan sesuai kompetensi keahliannya.

Keterangan para ahli tersebut nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menganalisis rangkaian fakta dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Menurut Nona, pemeriksaan terhadap para pihak maupun ahli masih terus dilakukan. Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis secara menyeluruh terhadap seluruh hasil pemeriksaan sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” katanya.

Polda Kepri meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan objektif. Masyarakat juga diimbau tidak menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Polda Kepri menegaskan setiap perkembangan perkara akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan dan pendalaman yang diperlukan selesai dilakukan.

Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (White Rose)

Comment