Bintan,suarakepri.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan untuk tahun 2025 telah resmi disepakati naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menjadikan UMK Bintan tahun depan mencapai Rp 4.207.726, meningkat dari UMK 2024 yang sebesar Rp 3.950.950.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024. “Kenaikan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum,” jelas Roby.
Menurutnya, kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendorong produktivitas buruh di Kabupaten Bintan.
Usulan kenaikan tersebut telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Setelah melalui pembahasan di tingkat provinsi, rekomendasi ini akan diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan persetujuan final.
“Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi buruh maupun iklim usaha di Bintan,” tambah Roby.
UMK Bintan yang meningkat ini mencerminkan komitmen Pemkab Bintan dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku. Dengan kenaikan ini, Kabupaten Bintan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan pelaku usaha.
Diharapkan, keputusan ini menjadi langkah awal untuk mendorong perekonomian lokal yang lebih baik di tahun mendatang.

Comment