TANJUNGPINANG, suarakepri.com –
Isu dugaan keterlibatan oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang berinisial YS dibalik penimbunan di Jalan MT Haryono sudah sampai ke telinga Kasatpol PP di Kota itu.
Menurut informasi yang diterima, oknum satpol PP tersebut merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Terkait isu itu, yang bersangkutan semalam sudah dipanggil pimpinan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Fery Andana, kepada media ini, Selasa (01/07/2025).
Fery belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Namun menurutnya jika isu keterlibatan ini benar yang bersangkutan akan dikenakan sanksi etik.
“Pemeriksaan etik dilakukan hari ini (Selasa) oleh petugas tindak internal, jika terbukti yang bersangkutan sanksi salah satunya akan dibebas tugaskan sementara,” ucapnya.
Untuk diketahui, beberapa hari ini publik dikejutkan dengan beredarnya dokumen bukti pembayaran retribusi penimbunan ke kas daerah atas nama Yusri Sabarudin.
Dimana diduga Yusri Sabarudin ini merupakan oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang yang menjabat sebagai pejabat PPNS disana.
Dimana jika informasi ini benar, tindakan tersebut tentunya sudah melenceng dari tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hingga sampai berita ini dimuat, awak media ini masih berusaha menjumpai oknum Satpol PP serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai upaya perimbangan berita.
Penulis : Angga



Comment