Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Kebiasaan masyarakat membuang sampah secara sembarangan, akan berakhir fatal. Soalnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang telah mengatur perilaku membuang sampah sembarangan bisa didenda tak tanggung-tanggung sebesar Rp50 juta dan dipidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Riono mengakui bahwa banyak titik yang dijadikan masyarakat sebagai lokasi untuk membuang sampah secara sembarangan. Ia menegaskan, penerapan sanksi itu dilakukan, karena selama ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi Jalan Dompak dan lainnya.
Untuk itu, pihaknya memasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan.
“Perda kita sudah lama ada, dimana maksimal dendanya sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan,” tegas Riono.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang akrab sapa Akib menghimbau untuk aktif membantu penegakkan Perda terkait sampah ini. “Silahkan foto setiap orang yang membuang sampah sembarangan, agar kita punya bukti untuk melakukan tindakan,” tegas Akib. (Real)




Comment