Bintan, SuaraKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bintan dan Satlinmas melaksanakan patroli gabungan bersama TNI-POLRI dan OPD terkait dalam rangka operasi pekat (Penyakit Masyarakat). Pelaksanaan operasi ini dilakukan pada Sabtu malam (30/8), beberapa titik lokasi keramaian dan tempat hiburan yang berada di Kabupaten Bintan.
Penanggungjawab operasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Ali Bazar Marilau S.Sos, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Bintan, Rahadiansyah fazar SSTP, Kabid PPUD dan Plt. Kabid Trantibum serta SDA.
Kabid Linmas Satpol PP Bintan, Rahadiansyah fazar SSTP mengatakan operasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) mendapat kesempatan ikut berpartisipasi dalam patroli gabungan TNI-Polri serta opd terkait guna membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Yang mana adanya laporan dari warga terkait prostitusi yang meresahkan terjadi di wilayah Kecamatan Bintim yaitu tepatnya di Kelurahan Gunung Lengkuas dan Kijang Kota,” ujar Fajar, sapaan akrab Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Bintan.

Lanjut Fajar, adapun personil tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Bintan serta Satlinmas dan PPNS. Turut serta Polsek Bintim, Koramil 02 Bintim, Denpom Lanal Bintan, Dinsos Bintan, BP3KB Bintan, Kemenag Bintan, Disdik bintan dan lainnya.
“Dalam operasi pekat tersebut Satpol PP dan Satlinmas serta PPNS melakukan penelusuran ke daerah rawan penyakit masyarakat serta melakukan pendataan dan pemeriksaan identitas terhadap seluruh pelanggar yang terjaring pada malam itu,” jelas Fajar.
Dan, dalam hal ini, tegas Fajar, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dan para pelaku pelanggar perda.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke Kantor Camat Bintim untuk dilakukan pembinaan langsung. Selain itu juga, pihak kami memberikan teguran lisan kepada pengelola wisma/kafe agar lebih selektif menerima tamu serta tidak bekerjasama dalam kegiatan melanggar perda. Adapun jumlah keseluruhan terjaring operasi ini sebanyak 22 orang,” tutupnya.

Comment