Promo FBS
FBS Reliable Broker
Anambas

Panitia Khusus DPRD Anambas Setujui Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

470
×

Panitia Khusus DPRD Anambas Setujui Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Iwan Kurniawan dan Bupati Anambas, Aneng saat pelaksanaan paripurna di Kantor DPRD Anambas./Yudi

ANAMBAS, SuaraKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian ranperda oleh Bupati Anambas dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 29 Juli 2025.

Wakil Ketua Pansus, Linda, Amd., dalam pemaparannya di ruang sidang, menegaskan bahwa langkah ini berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang mewajibkan pembahasan ranperda antara DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Pembentukan Panitia Khusus ini pada dasarnya merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam melaksanakan pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Linda.

Pansus diberi mandat untuk melakukan pembahasan secara komprehensif, mendalam, dan partisipatif. Tujuannya agar Ranperda KTR yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sejalan dengan prinsip perlindungan kesehatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan sosial.

Latar Belakang dan Tujuan KTR

Linda memaparkan latar belakang pentingnya Perda KTR, antara lain tingginya prevalensi perokok, termasuk di kalangan remaja, dampak kesehatan dari paparan asap rokok, serta meningkatnya pembiayaan kesehatan untuk penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, dan gangguan paru-paru.

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area atau lokasi tertentu yang dilarang untuk melakukan kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau,” jelasnya.

Adapun tujuan ditetapkannya KTR adalah:

1. Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok (perokok pasif).
2. Mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
3. Mengurangi angka perokok aktif dan menekan perokok pemula.
4. Menurunkan risiko penyakit akibat asap rokok.
5. Meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat.

Linda menekankan bahwa ketentuan ini disusun bukan untuk mengekang hak individu, tetapi untuk menyeimbangkan hak perokok dan hak masyarakat untuk menikmati udara bersih.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup

Ranperda KTR dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 443 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR dengan Peraturan Daerah.

Kawasan yang akan ditetapkan sebagai KTR meliputi:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tempat proses belajar mengajar.
3. Tempat anak bermain.
4. Tempat ibadah.
5. Angkutan umum.
6. Tempat kerja.
7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Masukan untuk Implementasi

Fraksi-fraksi di DPRD juga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan implementasi Perda KTR nantinya, di antaranya:

· Pemerintah Daerah harus menyiapkan strategi sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan.
· Diperlukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan.
· Penegakan sanksi harus dilakukan secara tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
· Perlu ada mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala.

Dukungan dari Pimpinan DPRD dan Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Iwan Kurniawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa seluruh proses paripurna dan pengambilan keputusan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Wakil Ketua Pansus Perda KTR Anambas, Linda saat membacakan pandangannya dalam paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas./Yudi

Sementara itu, Bupati Anambas, Aneng, dalam pidatonya menyambut baik dan mendukung penuh pembahasan Ranperda KTR. Ia menegaskan bahwa ranperda ini bukan sekadar menambah regulasi, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan generasi Anambas.

“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar menambah lembaran regulasi daerah. Ini adalah investasi jangka panjang kita untuk masa depan generasi Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Bupati Aneng.

Bupati juga meminta seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif, persuasif, dan edukatif kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang bertahap dan humanis, dengan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan.

“Dengan Peraturan Daerah ini, maka Kabupaten Kepulauan Anambas telah memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” pungkas Bupati Aneng, mengakhiri sambutannya.

Dengan dibentuknya Pansus ini, proses pembahasan Ranperda KTR Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi dimulai, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat. (Yudi)

Comment