Promo FBS
FBS Reliable Broker
Anambas

APBD 2026 Anambas Disahkan, Ditandai Kritik Fiskal dan Permintaan Maaf Bupati

475
×

APBD 2026 Anambas Disahkan, Ditandai Kritik Fiskal dan Permintaan Maaf Bupati

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Iwan Kurniawan dan Bupati Anambas, Aneng saat pelaksanaan paripurna di Kantor DPRD Anambas./Yudi

Anambas, SuaraKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini. APBD yang disepakati bernilai Rp 840.240.272.469,20 (Delapan Ratus Empat Puluh Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah Dua Puluh Sen). Pengesahan ini, diwarnai oleh catatan kritis dari berbagai fraksi mengenai kerentanan fiskal daerah dan komposisi belanja yang dinilai belum ideal, serta diakhiri dengan permintaan maaf terbuka dari Bupati Anambas, Aneng, kepada masyarakat.

Penandatanganan pengesahan Ranperda menjadi perda yakni Perda KTR dan Perda APBD tahun anggaran 2025./Yudi

Kritik Tajam atas Ketergantungan pada Pusat dan PAD yang Lesu

Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (FPKAD), yang disampaikan oleh Mariady, menyoroti komposisi penerimaan daerah yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Dari total target penerimaan daerah sebesar Rp 794,21 miliar, lebih dari 90% atau senilai Rp 740,74 miliar berasal dari pendapatan transfer.

“Ketergan-tungan fiskal yang sangat tinggi ini menjadi ancaman serius, terutama dengan adanya penurunan alokasi transfer keuangan daerah yang signifikan sebesar 12% (sekitar Rp79,14 miliar),” tegas FPKAD dalam pandangannya. Fraksi ini mendesak pemerintah daerah segera merumuskan strategi jangka menengah dan panjang untuk mencapai target minimal Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 20% dari total pendapatan, dengan fokus pada sektor unggulan pariwisata dan perikanan.

FPKAD juga mencatat bahwa kenaikan PAD secara keseluruhan hanya 1%. Mereka mengapresiasi kenaikan pajak daerah (2%) dari pajak hotel, namun menyesali penurunan retribusi daerah, khususnya dari pemanfaatan aset. “Penurunan retribusi aset daerah mengindikasikan bahwa aset daerah belum dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan pendapatan,” kritik mereka.

Bupati Anambas, Aneng berfoto bersama unsur pimpinan DPRD Anambas sesuai penandatanganan pengesahan Ranperda./Yudi

Dominasi Belanja Operasi dan Komitmen Penyempurnaan

Pada sisi belanja, FPKAD menyoroti proporsi belanja operasi yang masih sangat dominan, yaitu sebesar Rp 710,70 miliar, dengan belanja pegawai sebagai komponen terbesarnya.

“Tingginya porsi belanja pegawai berpotensi menggerus dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar FPKAD. Mereka meminta pemerintah memastikan peningkatan belanja operasi ini sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

Meski kritis, FPKAD dan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (F-PIR), dibacakan oleh Ketua Fraksi, Wahyudi menyatakan kesepakatan akhir mereka. F-PIR menilai Ranperda APBD 2026 telah disusun secara realistis, namun tetap mendorong optimalisasi PAD, alokasi belanja yang proporsional untuk kebutuhan dasar, serta penguatan sistem pengawasan.

Permintaan Maaf dan Komitmen Eksekutif

Dalam pidatonya, Bupati Anambas, Aneng, secara jujur dan terbuka mengakui keterbatasan APBD 2026. “APBD Tahun Anggaran 2026 belum dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh kebutuhan pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, pelayanan dasar, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati.

Ia menjelaskan bahwa hal ini bukan karena pemerintah mengabaikan aspirasi, melainkan akibat keterbatasan pendapatan daerah, terutama dari penurunan Dana Bagi Hasil, fluktuasi transfer pusat, dan kapasitas PAD yang masih terbatas. “Untuk itu, atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tandasnya.

Bupati berjanji bahwa segala penyesuaian dalam APBD akan tetap mengedepankan prinsip prioritas pembangunan, perlindungan sosial, dan pelayanan dasar. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan anggaran secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan internal.

Suasana paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas./Yudi

Penutup

Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD menegaskan komitmen politik bersama untuk menyikapi keputusan fiskal daerah di tengah tantangan yang ada. Semangat kebersamaan, sinergi, dan tanggung jawab menjadi landasan untuk melaksanakan anggaran ini secara transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Comment