Bintan, suarakepri.com – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit mobil terjadi di Jalan Raya Tanjung Uban–Tanjungpinang, tepatnya di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.
Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Calya warna abu-abu bernomor polisi BP 1052 GT yang dikemudikan Patar Pandapotan Simanjuntak dan mobil Mitsubishi Xpander Cross putih mutiara dengan nomor polisi BP 1623 GT yang dikemudikan Charles Kusuma Wijaya.
Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, melalui Kanit Gakkum Ipda Teddy Sinaga menjelaskan, peristiwa bermula saat mobil Mitsubishi Xpander Cross melaju dari arah Penaga menuju kawasan wisata Lagoi.
“Setibanya di persimpangan Lagoi, kendaraan tersebut ditabrak dari arah kiri oleh Toyota Calya yang datang dari arah Sungai Kecil. Benturan keras menyebabkan mobil Xpander Cross terbalik di badan jalan,” ujar Ipda Teddy.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Meski demikian, seluruh pengemudi dan penumpang dipastikan selamat dan tidak mengalami luka.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan arus lalu lintas serta mengevakuasi kendaraan guna mencegah kemacetan. Kasus kecelakaan tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Comment