Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Seorang nasabah KPR rumah subsidi atas nama Rian Pratama Rachmat Saputra, pemilik unit di Dutama Paragon Residence Blok D No. 14, melaporkan pengalaman tidak menyenangkan dengan oknum petugas penagihan berinisial DN. Kejadian ini melibatkan tindakan intimidasi terhadap penyewa rumah, hingga gaya komunikasi arogan yang dinilai melampaui kewenangan.
Rumah tersebut saat ini disewakan kepada saudari Viza sejak akhir tahun 2024. Status tunggakan nasabah: angsuran KPR pokok tertunggak 2 bulan, sementara angsuran top up tertunggak 3 bulan. Meski menunggak, nasabah mengaku selama ini komunikasi dengan petugas penagihan lain bernama Yusuf berjalan baik, komunikatif, dan humanis.
Kronologi: Penyewa Diteror Malam Hari
Insiden bermula pada Selasa malam, 25 Mei 2026, ba’da Isya. Penyewa rumah, Viza, mendapat kunjungan dari DN yang mengaku bagian penagihan KPR. Tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik rumah, DN langsung menyampaikan kepada penyewa bahwa pemilik rumah memiliki tunggakan pembayaran. Ia meminta penyewa mengosongkan rumah paling lambat keesokan harinya (26 Mei 2026), jika tidak ada pelunasan pada hari itu juga.
“Penyewa kaget dan merasa terancam. Mereka bukan pihak yang berutang, tapi justru ditekan untuk mengosongkan rumah dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Rian kepada awak media, Rabu (26/5).
Nasabah Konfirmasi, Petugas Menolak Beri Dasar Hukum
Pada pagi harinya, Rian berusaha mengonfirmasi langsung ke DN. Ia meminta dasar aturan dan kewenangan yang memperbolehkan petugas penagihan meminta penyewa mengosongkan rumah hanya karena tunggakan angsuran dua bulan.
Namun, DN berulang kali menjawab dengan alasan “aturan ada di kantor, tidak bisa sembarangan diakses”. Ia bersedia menunjukkan aturan tersebut hanya jika nasabah datang langsung ke kantor.
Rian kemudian meminta agar aturan itu difoto atau dibagikan demi pemahaman bersama. Ia juga menyampaikan niat untuk membantu mengedukasi publik maupun nasabah lain agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.
Ancaman dan Tantangan: “Saya Punya Keluarga Wartawan, Paman di Sekjen”
Alih-alih memberi penjelasan, DN justru merespons dengan nada menantang. Ia menyatakan tidak takut karena memiliki keluarga wartawan dan paman yang bekerja di Sekretariat Jenderal (Sekjen). Dalam percakapan yang direkam oleh nasabah, DN sempat melontarkan kalimat:
“Jangan sok hebat!”
Ia lalu menantang Rian untuk bertemu langsung agar “lebih enak ngobrolnya”. Rian menerima tantangan tersebut.
Pertemuan Langsung: Tak Mau Duduk, Terburu-buru ke Batam
Saat pertemuan berlangsung, DN menolak duduk dan memilih berdiri dengan alasan sedang terburu-buru menuju Batam. Dalam diskusi yang semakin memanas, DN tetap pada pendiriannya: nasabah harus datang ke kantor jika ingin tahu aturan. Ia juga mengakui bahwa dirinya memang meminta penyewa mengosongkan rumah karena tunggakan dua bulan.
Hingga pertemuan usai, tidak ada solusi meringankan maupun bentuk pertanggungjawaban sikap atas tindakan intimidatif terhadap penyewa. Rian menilai gaya komunikasi DN terkesan meninggi dan kembali menantang untuk membawa persoalan ini ke media.
Bukti Rekaman dan Langkah Hukum
Nasabah mengaku memiliki rekaman seluruh percakapan sebagai dokumentasi. Ia menyayangkan prosedur penagihan yang tidak sesuai etika dan hukum, apalagi dilakukan terhadap pihak ketiga (penyewa) yang tidak memiliki hubungan utang-piutang.
“Ini murni intimidasi. Saya ingin publik tahu, apakah benar aturan perbankan mengizinkan petugas penagihan mengusir penyewa hanya karena tunggakan dua bulan? Dan apakah respons ‘keluarga wartawan’ serta ‘paman di Sekjen’ adalah bentuk ancaman atau pengakuan adanya impunitas?” tegas Rian.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi pihak terkait, namun hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari lembaga pembiayaan KPR maupun atasan dari DN. Nasabah menyatakan siap menaikkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak penagih.
Masyarakat pun mengimbau agar lembaga pembiayaan KPR subsidi melakukan pengawasan ketat terhadap mitra penagihan. Tindakan arogan dan ancaman berbasis relasi kekuasaan tidak dapat ditoleransi dalam sistem penagihan utang yang beradab.

Comment