Medan, SuaraKepri.com – Kasus perselingkuhan dua oknum dokter asal Tebing Tinggi yang tertangkap basah di sebuah hotel berbintang di Medan kini memasuki babak baru di pengadilan. Publik menuntut sanksi tegas, baik secara pidana maupun kode etik profesi.
Kronologi Penggerebekan
Peristiwa bermula pada Oktober 2025, ketika dua oknum dokter berinisial MI (48) dan NUAT (30) tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan. Penangkapan dilakukan oleh suami dari NUAT yang mencurigai istrinya.
Di lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Pakaian dalam yang berserakan di sofa
· Tisu yang diduga mengandung bercak sperma
· Pengakuan langsung keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri
Identitas Tersangka
MI (48 tahun) merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi yang kini menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane. Ia berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan merupakan menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, Abdul Hafis Hasibuan.
NUAT (30 tahun) juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kabupaten/Kota Tebing Tinggi.
Proses Hukum
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 22 Mei 2026, setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup. Penetapan ini ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (25/6/2026).
Upaya Praperadilan
Menanggapi penetapan tersangka, kedua oknum dokter mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan status tersangka. Sidang perdana digelar pada 24 Juni 2026.
Langkah ini dinilai publik sebagai upaya menghindari proses hukum lebih lanjut, mengingat status MI sebagai menantu mantan wali kota yang jika terbukti bersalah dapat berimplikasi pada pemecatan sebagai PNS dan pencabutan izin praktik.
Ancaman Sanksi
Selain pidana penjara, kedua tersangka menghadapi sanksi ganda:
Sanksi Administratif: MI sebagai PNS terancam pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat sesuai regulasi disiplin ASN.
Sanksi Profesi: Perilaku keduanya dinilai melanggar kode etik kedokteran, berisiko pencabutan izin praktik oleh IDI. Masyarakat mendesak organisasi profesi segera mengambil tindakan tegas.
Sorotan Publik
Publik menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah instansi terkait dan organisasi profesi untuk menjaga marwah dunia medis.
Seluruh pihak tetap diingatkan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Comment