LINGGA, SuaraKepri.com — Pemerintah Desa Sungai Pinang melaksanakan penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang disusun secara terarah dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Penetapan RKPDes tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi Pemerintah Desa Sungai Pinang dalam menentukan arah pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan pelayanan publik pada tahun anggaran mendatang.
Dalam rangka mendukung keberlangsungan pelayanan kemasyarakatan, pemerintah desa juga memberikan perhatian terhadap unsur-unsur yang selama ini memiliki peran langsung di tengah masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui pembagian honor bagi Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), kader Posyandu, guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta petugas fardhu kifayah.
Adapun penerima honor tersebut terdiri dari 8 orang RT, 4 orang RW, 10 orang kader Posyandu, 11 orang guru TPA, dan 4 orang fardhu kifayah.
Kepala Desa Sungai Pinang, Diau Rusdi, mengatakan penetapan RKPDes 2027 tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
“RKPDes ini kita susun berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Pembangunan desa bukan hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi juga bagaimana pelayanan sosial, pendidikan keagamaan, kesehatan masyarakat dan kelembagaan di tingkat lingkungan dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Diau Rusdi.
Menurutnya, keberadaan RT dan RW merupakan bagian penting dalam membantu pemerintah desa menyampaikan pelayanan serta menyerap aspirasi masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga. Demikian pula kader Posyandu yang berperan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.
Sementara itu, guru TPA dan petugas fardhu kifayah dinilai memiliki peran sosial dan keagamaan yang tidak kalah penting. Kontribusi mereka menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa, baik dalam pendidikan keagamaan maupun pelayanan terhadap warga dalam situasi kedukaan.
Diau menegaskan, pemberian honor tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah desa terhadap para pelaksana kegiatan sosial yang selama ini membantu menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa para RT, RW, kader Posyandu, guru TPA dan fardhu kifayah memiliki tanggung jawab sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah desa berupaya memberikan dukungan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang ada, agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan RKPDes 2027 akan diarahkan agar setiap program memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah desa juga akan berupaya memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dilakukan secara transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami, seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama mengawal RKPDes ini. Pemerintah desa tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, RT/RW, kader, tokoh masyarakat dan seluruh warga agar program yang telah direncanakan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Diau.
Penetapan RKPDes 2027 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Sungai Pinang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang dan keterlibatan berbagai unsur desa, program yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih tepat dan berkelanjutan.
Penulis : Febrian S.r







Comment