LINGGA, SuaraKepri.com – Sebagai lembaga legislatif yang memegang peranan penting dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kembali membuktikan komitmennya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Lingga. Agenda utama dari rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang Sarat Makna, Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., dan turut didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya. Hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para tokoh masyarakat dan undangan dari berbagai kalangan.
Agenda tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam siklus keuangan daerah. Proses pengesahan LPJ APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat, yang telah dilakukan melalui serangkaian mekanisme pembahasan yang ketat, mulai dari telaah teknis hingga uji akuntabilitas atas penggunaan anggaran.

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD, Ivan Prawijaya, S.T., dalam laporan akhirnya menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda telah dilakukan dengan komprehensif dan objektif. Pembahasan dilakukan dengan menelaah dokumen LPJ, mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, serta merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI.
Tak hanya itu, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) dan Gabungan Komisi juga melibatkan berbagai unsur dalam pembahasan, mulai dari tenaga ahli, mitra teknis, hingga perangkat daerah terkait. Diskusi dan konsultasi intensif digelar untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan bersifat konstruktif dan tepat sasaran.
Pansus juga melakukan studi komparatif ke beberapa daerah lain yang telah lebih dulu menyusun dan mengesahkan Perda LPJ APBD. Hal ini menjadi referensi berharga dalam menyusun catatan strategis dan masukan terhadap pelaksanaan anggaran yang akan datang, termasuk dalam hal efektivitas program, efisiensi belanja, dan dampak langsung bagi masyarakat.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Lingga Maya Sari menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini bukan semata proses administratif, tetapi bagian dari upaya membangun budaya akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang sehat. “Kami dari DPRD Lingga akan terus menjaga integritas proses ini agar rakyat mendapatkan manfaat maksimal dari setiap program pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lingga yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasinya atas kerja keras DPRD. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan visi pembangunan daerah secara berkelanjutan. Ia juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD demi perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Persetujuan Ranperda LPJ APBD 2024 ini menjadi simbol kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memastikan pelaksanaan anggaran dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab. Rekomendasi yang disampaikan DPRD juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi penegasan bahwa DPRD Lingga hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis yang turut menentukan arah pembangunan Kabupaten Lingga. Melalui langkah ini, DPRD memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan memiliki manfaat yang nyata dan menyentuh kepentingan masyarakat.
Dengan disahkannya Perda LPJ APBD 2024, DPRD Kabupaten Lingga kembali menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik dan memperkuat prinsip-prinsip tata kelola yang demokratis, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis : Febrian S.r







Comment