Promo FBS
FBS Reliable Broker
Anambas

Pertemuan Audiensi PT Kreasi Prima Sejati dan Pemilik Lahan Sepadan mengenai Jiti dipadang melang Belum Capai Kesepakatan

79
×

Pertemuan Audiensi PT Kreasi Prima Sejati dan Pemilik Lahan Sepadan mengenai Jiti dipadang melang Belum Capai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Audiensi PT Kreasi Prima Sejati dan pemilik lahan sepadan mengenai Jiti di Padang Melang belum capai kesepakatan./Yudi

Jemaja, SuaraKepri.com – Pertemuan audiensi dan konfirmasi pemanfaatan tata ruang antara PT Kreasi Prima Sejati dan pemilik lahan sepadan di Kantor Camat Jemaja Timur belum membuahkan kesepakatan. Pertemuan yang membahas persoalan lahan terkait aktivitas pengolahan pelabuhan bongkar muat alat berat (Jiti) Padang Melang ini berlangsung alot dan berakhir tanpa titik terang. Kamis, 30 Oktober 2025.

Audiensi tersebut ditengahi oleh Plt. Camat Jemaja Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari Satwas PSDKP Kepulauan Anambas, Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Loka KKPN Pekanbaru, DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, serta pihak-pihak terkait, di antaranya pemilik lahan Bapak Arsyad, Bapak Sabur, Ibu Siti Zariah/Ria, dan perwakilan PT Kreasi Prima Sejati yaitu Bapak Putut dan Bapak Wito.

Rapat berlangsung cukup intens dan diwarnai perdebatan antara kedua belah pihak. Hingga pertemuan ditutup, belum ada keputusan atau kesepakatan lanjutan yang dicapai, dan jadwal pertemuan berikutnya belum ditentukan.

Perwakilan PT Kreasi Prima Sejati, Bapak Putut, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan untuk menindaklanjuti beberapa tuntutan dari pemilik lahan.

“Kami belum menemukan titik temu. masukan dan tuntutan dari pemilik lahan akan kami sampaikan ke pimpinan. Kami tetap berharap ada solusi bersama,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran kompensasi yang ia berikan kepada pemilik lahan.

“Informasi di lapangan menyebutkan ada uang kompensasi, namun karena kami tidak memiliki bukti kwitansi atau dokumen resmi, kami tidak dapat memastikannya dalam forum tadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putut menambahkan bahwa proses perizinan pelabuhan Jiti terus diupayakan dan akan dikoordinasikan dengan pihak Loka KKPN Pekanbaru untuk langkah selanjutnya.

Sementara itu, dari pihak pemilik lahan, Bapak Arsyad mewakili Saudaranya, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan beberapa poin
tuntutan kepada perusahaan.

“Kami meminta agar izin bongkar atas kami yang pegang, Silahkan perusahan menggunakannya untuk aktifitas bongkar muat. Tujuannya agar tidak terjadi monopoli, dan perusahaan lain juga tetap bisa melakukan bongkar muat di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung pembangunan di Pulau Jemaja, silahkan namun meminta agar hak pemilik lahan dihormati.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan, silahkan lewat untuk membangun, sejak 2013 tidak pernah ada konfirmasi atau koordinasi ke kami, Baru ketika mengurus izin, perusahaan datang meminta tanda tangan dan KTP tanpa menjelaskan keperluannya secara rinci,” lanjutnya.

Menurut Arsyad, hingga kini tidak ada tanggapan dari perusahaan terkait tuntutan mereka, bahkan usulan untuk membeli lahan pun belum dijawab.

“Kami sudah membuka opsi agar tanah dibeli oleh pihak perusahaan, tapi tidak ada respon. Kami tetap menunggu itikad baik dari perusahaan,” tambahnya.

Pihak pemilik lahan juga membantah adanya pemberian kompensasi sejak awal kerja sama.

“Dari 2013 sampai sekarang kami tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun. Kalau memang ada, silakan tunjukkan bukti kwitansi atau transfernya,” tegasnya.

Penjelasan dari Loka KKPN Pekanbaru

Perwakilan Loka KKPN Pekanbaru, Anugrah, menjelaskan bahwa PT Kreasi Prima Sejati memang tengah mengurus dokumen perizinan PKKPRL sejak tahun 2024.

“Permohonan awal masuk melalui OSS pada Desember 2024 dan dilakukan penilaian teknis pada Januari 2025. Namun hasilnya dikembalikan karena belum memenuhi syarat clear and clean dari PSDKP, khususnya terkait denda administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah denda administrasi diselesaikan pada Juli 2025, perusahaan kembali mengajukan permohonan, namun kembali tertunda karena persoalan sepadan lahan yang belum tuntas.

“Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, perusahaan diberi waktu lima hari kerja untuk memperbaiki dokumen. Hambatan utama saat ini memang terletak pada persoalan lahan sepadan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan terkait jadwal pertemuan lanjutan antara kedua pihak. dan bagaimana nasib Jiti yang belum berizin dari 2013 tersebut. (Yudi)

Comment