Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Di HUT Kemerdekaan RI, Nurdin Basirun Bebas Dari Penjara

509
×

Di HUT Kemerdekaan RI, Nurdin Basirun Bebas Dari Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SuaraKepri.com – Momentum di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 ini, menjadi berkah tersendiri bagi Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Nurdin yang telah divonis bersalah atas kasus gratifikasi akhirnya bisa menghirup udara segar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at, (19/8).

Sumber menyebutkan bahwa Begitu keluar dari Lapas, Nurdin langsung disambut oleh mantan ajudannya yang tetap setia yaitu Yova Apriazir.

“Setelah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, mereka melepas rindu, mantan Gubernur Kepri dan Ajudan setianya,” ujar Sumber.

Nurdin Basirun sebelumnya telah menjalani hukuman sejak tahun 2020 lalu atas kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.

Dari kasus ini, Majelis Hakim Tipidkor Jakarta Pusat memvonis Nurdin 4 tahun kurungan penjara.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat