TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com- LAPORAN kasus dugaan korupsi di Kepri yang masuk ke KPK jumlahnya cukup mengejutkan. Saat ini, sudah ada 766 laporan yang masuk ke KPK yang kasusnya terjadi diPemerintahan Provinsi Kepri.
”Kita terima aduan dari Kepri 766 jumlahnya. Namun, apakah itu ada yang ditangani bagian penindakan KPK, saya tidak tahu. Saya tak bawa datanya,” ujar Nurul Ihsan Al Huda, Ketua Team Group Head Korsub Pencegahan 33 Provinsi KPK semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Kepri, Selasa (29/10) di Aula kantor Gubernur Lama, Jalan Basuki Rachmat, Tanjungpinang.
Dijelaskannya, ketika aduan masuk ke KPK, semuanya akan ditanggapi. Namun, aduan ini akan dipilah apakah diserahkan ke bagian penindakan, pencegahan, atau diserahkan ke kejaksaan.Jadi, tidak semua aduan yang masuk se-Indonesia menjadi bahan penindakan.
“Kita lihat dulu seperti apa aduan itu. Di KPK itu, banyak bagiannya juga. Kerjanya disesuaikan dengan aduan yang masuk. Saya ini bagian dari supervisi pencegahan. Kalau ditanya tentang penindakan, bukan wewenang saya menjawabnya,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri HM Sani mengatakan, ia tak pernah berurusan dengan KPK. Meski KPK sering terdengar datang ke Tanjungpinang, namun Sani mengaku tidak mengetahuinya. Anak buahnya termasuk SKPD di Pemprov Kepri juga tidak ada yang berurusan dengan KPK. Namun, jika ada SKPD yang sampai berurusan dengan KPK, Sani juga tetap mendukung penindakan hukum yang berjalan.
”Itu proses hukum yang harus dijalani,” katanya yakin.
Sani sendiri mendukung upaya KPK melakukan pengawasan pencegahan terjadinya korupsi di Kepri.
Dalam sambutannya, Sani menyampaikan bahwa tindakan pencegahan korupsi agar bisa dilakukan secara kontiniu. Mengingat pencegahan dimaksud adalah untuk mewujudkan good goverment dan clean governance. Hal tersebut harus dilakukan bersama-sama dan terus menerus. Fakta integritas yang pernah ditandatangani setiap pejabat yang menerima amanah merupakan suatu langkah awal mewujudkan itu.
“Menjadi pejabat itu tidak mudah. Tapi, masih menjadi rebutan juga. Banyak resiko dan tantangan yang harus dihadapi,” kata Muhammad Sani.
Melalui kegiatan semiloka dan koordinasi pada kesempatan ini, gubernur berharap bisa mendapatkan informasi-informasi yang penting menyangkut pencegahan korupsi di Kepri.
Sementara itu, Direktur Investigasi BPKP Alexander Lubis mengatakan untuk mewujudkan Indonesia lebih baik lagi dimasa yang akan datang, maka sesuai amanah UUD 1945 perlu adanya sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP).
Mengingat UUD 1945 mengamanahkan agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Dan guna mewujudkan hal itu, diperlukan aparatur yang baik atau good goverment and clean governance.
“SDA melimpah tidak menjamin sebuah negara bisa makmur, tidak juga karena jumlah pnduduk atau apapun itu. Namun, good goverment merupakan jaminan kemakmuran itu, yakni pemerintahan yang bebas KKN,” katanya.
Nurul Ihsan Al Huda mengatakan, ada beberapa indikasi yang memicu terjadinya korupsi di daerah. Diantaranya keterlambatan penyusunan APBD dan target PAD yang tidak sesuai dengan kondisi ril di sebuah daerah.
“Penyusunan APBD yang terlambat biasanya karena ada negosiasi yang belum selesai. Sedangkan, PAD belum berdasarkan kondisi ril di daerah, ini jelas membuka peluang terjadinya korupsi di kemudian hari. Karena dengan demikian daerah hanya mematok target PAD yang rendah, padahal seharusnya bisa lebih tinggi dari yang seharusnya. Sehingga, tentu saja target mudah sekali dicapai,” katanya.
Kegiatan ini dibuka Sani. Acara terselenggara atas kerja sama BPKP, KPK dan Pemprov Kepri dengan tema Indonesia bersih, transparan tanpa korupsi.
Seminar ini dihadiri oleh seluruh instansi, baik vertikal maupun horinzontal kinerjanya berada di Provinsi Kepri. Termasuk di dalamnya ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi dan wakilnya Ing Iskandarsyah.
[tp]
Comment