Tanjungpinang, suarakepri.com — Klarifikasi Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan pelarangan wartawan meliput kegiatan di kantornya memicu tanda tanya baru. Pernyataan bahwa insiden tersebut hanya “miskomunikasi” dinilai belum cukup menjawab fakta bahwa jurnalis memang dihalangi untuk meliput, bahkan diminta bersurat terlebih dahulu sebelum masuk area kantor.
Peristiwa ini sebelumnya terjadi pada Senin (10/11/2025) ketika sejumlah warga dari Km 14 Jalan Daeng Kamboja mendatangi Kanwil BPN Kepri untuk meminta penjelasan mengenai prosedur penerbitan sertifikat elektronik. Upaya peliputan wartawan justru dihentikan oleh petugas keamanan.
“Karena kegiatan ini sifatnya internal, jadi tak bisa diliput,” ujar Alif, petugas keamanan yang berjaga saat itu. Ia juga menyampaikan bahwa media harus mengajukan surat permohonan peliputan sebelum masuk.
Pernyataan serupa datang dari Hardiansyah, salah seorang pegawai BPN yang turut berada di lokasi.
“Biasanya boleh meliput, mas, tapi harus bersurat dulu,” ujarnya menegaskan.
Temuan lapangan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat pembatasan akses informasi di lembaga pertanahan tersebut—sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.
Klarifikasi BPN Dinilai Belum Menjawab Inti Masalah
Kepala Bidang Humas Kanwil BPN Kepri, Uganda Manurung, melalui pernyataan resminya pada Senin (17/11/2025), menyebut bahwa pihaknya tidak pernah melarang peliputan.
“Kami dari BPN tidak pernah menutup diri, apalagi melarang wartawan meliput,” ujarnya.
Uganda menjelaskan bahwa kejadian yang dialami dipicu oleh kesalahpahaman petugas keamanan yang masih baru dalam menjalankan tugas.
“Itu hanya salah paham saja. Teman-teman media jangan dimasukkan ke hati,” tambahnya.
“Sekuriti yang bertugas kemarin memang masih baru, belum ada sebulan.”
Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menjelaskan mengapa petugas maupun pegawai BPN pada saat kejadian menyampaikan bahwa peliputan harus melalui prosedur bersurat. Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketidakseragaman aturan internal BPN Kepri.
Uganda kembali menyebut bahwa informasi mengenai kewajiban bersurat juga bagian dari miskomunikasi.
Transparansi Pelayanan Publik Jadi Sorotan
Insiden ini memunculkan kritik mengenai pentingnya komitmen lembaga pemerintah dalam memastikan akurasi komunikasi internal, terutama saat berhadapan dengan masyarakat maupun pers. Peliputan jurnalis merupakan bagian dari kontrol publik dan dijamin oleh undang-undang, sehingga pembatasan di lapangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait transparansi lembaga.
Kedatangan warga yang ingin mencari kejelasan terkait sertifikat elektronik pun akhirnya tidak dapat disampaikan secara utuh kepada publik akibat hambatan liputan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi dari Humas, Kanwil BPN Kepri diharapkan dapat memperbaiki mekanisme komunikasi internal agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Konsistensi informasi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan tetap terjaga.
(Tim/Thafan Casper)

Comment