Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Pelaku Kekerasan Anak Belum Juga Ditindaklanjuti, Proses Hukum Mandek di Polresta Tanjungpinang

827
×

Pelaku Kekerasan Anak Belum Juga Ditindaklanjuti, Proses Hukum Mandek di Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Penegakan hukum di Kota Tanjungpinang kembali diuji. Kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 30 Maret 2025 hingga kini tak kunjung menunjukkan progres berarti. Terlapor utama, dua pria berinisial IF dan IS, diduga belum juga ditahan, memunculkan tanda tanya besar tentang keseriusan dan keberpihakan aparat pada korban anak.

Kasus ini teregister dalam Nomor STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dalam laporan tersebut, anak dari pelapor berinisial RY bersama tiga rekannya mengaku mengalami pemukulan dengan tangan kosong dan papan triplek, serta diancam menggunakan senjata yang diduga airsoft gun. Tak hanya itu, para korban juga disebut dimintai uang hingga Rp20 juta.

Aksi kekerasan terjadi setelah korban dipanggil ke rumah salah satu pelaku dengan dalih klarifikasi terkait video asusila yang beredar di Telegram. Namun alih-alih mendapat pembinaan, korban justru mendapat kekerasan fisik dan tekanan mental.

“Ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini bentuk penyiksaan terhadap anak di bawah umur. Negara seharusnya hadir membela, bukan membiarkan,” tegas Tafan Juristian Putra relawan PKBI Kepri yang mendampingi korban.

Tafan menyoroti lambannya penanganan kasus oleh penyidik Polresta Tanjungpinang. Menurutnya, laporan sudah disertai visum medis namun tak kunjung ada tindakan konkret. Bahkan, laporan tambahan ke Polisi Militer (POM) terkait dugaan keterlibatan oknum aparat juga tak menunjukkan tanda-tanda ditindaklanjuti.

“Sudah kami laporkan ke POM, tapi surat tanda terima pun tidak kami terima. Apakah karena pelakunya berstatus aparat lalu bisa lolos dari hukum?” ucap salah satu orang tua korban.

Sikap aparat yang dinilai tertutup dan lamban menindak kasus ini telah memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Berita sebelumnya turut mengungkap ketidakresponsifan Polres Tanjungpinang dalam menangani kasus kekerasan anak.

Keterlambatan ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan 80, yang mewajibkan negara menjamin anak terlindung dari kekerasan fisik dan psikis serta segera memberikan penanganan.

“Kalau aparat lambat, ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal masa depan anak-anak bangsa yang rusak karena dikhianati oleh lembaga yang seharusnya melindungi mereka,” tambah Tafan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polresta Tanjungpinang, melalui Sahrul Damanik pada berita sebelumnya hanya menyampaikan bahwa masih akan berkoordinasi dengan penyidik. Belum ada kejelasan atau pernyataan resmi terkait penanganan lanjutan kasus ini.

Keluarga korban berharap kepolisian bertindak cepat dan adil, serta membuka informasi secara transparan. Mereka khawatir, jika pelaku tak segera ditindak, trauma yang dialami anak-anak akan berkepanjangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh.

Comment