Tanjungpinang – SuaraKepri.com Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang sejak 30 Maret 2025 menuai kritik. Aparat kepolisian dinilai lamban dan kurang responsif dalam menangani tindak kriminal yang melibatkan anak sebagai korban, yang semestinya mendapat perlindungan khusus sesuai Undang-Undang.
Korban, seorang anak di bawah umur, bersama beberapa temannya, diduga mengalami pemukulan, pengancaman, hingga pemerasan oleh dua pria berinisial IF dan IS. Aksi kekerasan itu terjadi setelah para korban dibawa ke rumah salah satu terlapor, dengan dalih klarifikasi atas video asusila yang beredar liar di aplikasi Telegram.
Dalam laporan polisi yang tercatat dengan Nomor STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, pelapor RY menyebut anaknya dipukul menggunakan tangan kosong dan papan triplek, serta diancam menggunakan senjata yang diduga airsoft gun. Korban juga disebut sempat dimintai uang sebesar Rp20 juta.
Meski telah lebih dari sepekan berlalu dan laporan telah dilengkapi dengan hasil visum, keluarga korban mengaku belum mendapatkan perkembangan yang berarti dari penyidik. Situasi ini menimbulkan keresahan, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami tekanan psikologis pascakejadian.
“Polisi seharusnya punya kepekaan lebih saat menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ini bukan sekadar pidana biasa, ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Tafan Juristian Putra, relawan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Kepri yang turut mendampingi keluarga korban.
Tafan menekankan bahwa kriminalitas terhadap anak harus ditangani secara cepat dan menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga perlindungan psikologis. Ia juga menyayangkan minimnya informasi dari pihak kepolisian, yang seharusnya dapat menenangkan keluarga korban dengan transparansi proses.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Humas Polres Tanjungpinang Sahrul Damanik mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik. “Masalah ini saya koordinasi ke penyidik dulu ya, sebentar pak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Keterlambatan penanganan ini menimbulkan pertanyaan publik soal keseriusan aparat dalam menindak kasus kekerasan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 secara tegas menyebutkan bahwa anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari penyidik Polres Tanjungpinang terkait perkembangan kasus. Keluarga korban berharap kepolisian dapat segera bertindak tegas agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan tanpa perlindungan yang layak. (Tim)







Comment