Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsTanjungpinang

Skandal Pokir di Anggaran Publikasi Raksasa di Kepri, Negara Diduga Dirugikan Ratusan Miliar

356
×

Skandal Pokir di Anggaran Publikasi Raksasa di Kepri, Negara Diduga Dirugikan Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
Inilah Kantor Gubernur Kepri, dimana diduga skandal Pokir disisipkan di Anggaran Publikasi yang merugikan perusahaan media atau wartawan, bahkan masyarakat Kepri dimana sangat membutuhkan anggaran untuk Pembangunan./Ist

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Komunitas Awak media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) siap membongkar dugaan persekongkolan sistematis yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan sejumlah korporasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Modusnya diduga dengan memainkan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan di anggaran publikasi dan pengadaan jasa pemerintah, berkedok program “menyerap pokok pikiran rakyat” dan “membangun komunikasi publik”.

Berdasarkan data, KAKAP Provinsi Kepri menemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara yang sangat besar, diperkirakan mendekati Rp 300 miliar, yang terjadi secara bertahap dalam kurun waktu 7 tahun terakhir dan bermacam OPD di Kepri, baik tingkat Pemerintahan Provinsi hingga Kabupaten dan Kota se-Kepri.

Modus Berkedok Pokir di Anggaran Publikasi

Berdasarkan dokumen sementara yang diakses media ini, skema ini beroperasi dengan canggih. Sebuah atau beberapa perusahaan media tertentu, yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum dewan (anggota DPRD Kepri-red) dan pejabat, secara konsisten mendapatkan jasa publikasi pemerintah daerah berdasarkan titipan. Para media tersebut tidak akan dilihat lagi berdasarkan kualifikasi dan verifikasi medianya ataupun mengikuti SOP Peraturan Gubernur Kepri untuk mendapatkan kue anggaran publikasi dengan kedok “penyebarluasan pokok pikiran masyarakat”.

“Nilai kontrak dan pesanannya selalu membengkak, tidak lagi melihat berdasarkan kualifikasi serta verifikasi pengadaan barang dan jasa. Misalkan ada media yang verifikasi faktual bisa kalah dengan media yang hanya verifikasi administrasi, bahkan ada juga media yang telah memasukkan penawaran kerjasama tetapi tidak dapat sama sekali karena bukan media titipan. Sementara itu, media titipan akan dikenakan potongan ‘setoran’ dengan kode belah semangka. Pembagian kepada oknum media titipan dikenakan wajib setoran berkisar 50 persen, bahkan ada yang 70 persen hingga 75 persen. Selisihnya yang fantastis itu yang diduga dikorupsi secara berjamaah,” ujar seorang sumber kepada media ini.

Korporasi pelaku diduga kemudian membagi keuntungan haram tersebut kepada para oknum yang terlibat dalam kebijakan ini sebagai imbalan atas program Pokir di Publikasi yang terus mengalir.

Tahun demi Tahun, Anggaran Membesar

Catatan anggaran belanja publikasi dan komunikasi publik beberapa dinas dan badan di lingkungan Pemprov Kepri menunjukkan peningkatan yang tidak wajar. Anggaran yang seharusnya bersifat teknis dan terbatas, justru membesar setiap tahunnya dengan pola pengadaan yang serupa dan vendor yang itu-itu saja.

“Ini bukan kasus satu kali. Ini pola yang terinstitusionalisasi. Mereka membangun sistem di mana anggaran publik dianggap sebagai sapi perahan bersama. Istilah ‘pokok pikiran rakyat’ hanya dijadikan tameng untuk mengucurkan dana ke pihak-pihak tertentu,” papar Mori Cagau, sebagai Koordinator KAKAP Kepri, Rabu (4/3/2026).

KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan BPKP diharapkan Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta penyelidikan mendalam. Sejumlah oknum yang terlibat diminta panggilan pemeriksaan terhadap pihak swasta (perusahaan media), oknum dewan dan pejabat terkait.

“Kami akan mengumpulkan barang bukti dan memetakan aliran dana. Apakah kemungkinan Kerugian negara sangat signifikan dan melibatkan aktor yang mungkin banyak terkait kasus ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan ini,” kata salah satu sumber dari Kejaksaan Agung.

Salah satu mantan pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pernah mengatakan bahwa untuk mengawali penyelidikan dugaan Tipikor dengan modus operandi Pokir di Anggaran Publikasi ini bisa diawali dengan adanya data atau pernyataan yang menyatakan bahwa pokir dewan ada di anggaran Publikasi.

“Bila memang kesulitan kalian dalam mendapatkan data, maka bisa dengan pernyataan salah satu oknum pejabat berkompeten yang terlibat pengelolaan anggaran publikasi. Ada aja penyebutan Pokir dari mereka di belanja Publikasi mereka kelola (Pemprov Kepri) itu bisa jadi awal penyidik Aparatur Penegakan Hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Luki Zaiman Prawira belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Dan Kepala Diskominfo Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi enggan memberikan komentar serta terkesan membungkam.

(Tim)

 

 

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat