Pertemuan Masih Berakhir Deadlock
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Sesuai janji dan komitmennya, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH akhirnya turut mendampingi para pekerja yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Panca Rasa Pratama, di Km. 8, pada pukul 16.00 Wib. Pertemuan antara Wali Kota didampingi oleh Kadisosnaker Kota Tanjungpinang Surjadi, 14 orang pekerja dan Bandi selaku owner PT. PRP, berlangsung selama hampir tiga jam.
Pertemuan tertutup ini membahas permasalahan tenaga kerja PT. PRP yang memproduksi teh prenjak yang telah dirumahkan oleh manajemen secara sepihak. Para pekerja sesuai keinginannya ingin tetap dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.
Seusai pertemuan, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya diminta oleh 14 pekerja untuk turut mendampingi mereka. “Sesuai permintaan mereka semalam, saya diminta untuk turut serta hadir mendampingi mereka. Jadi dalam pertemuan tadi, para pekerja dapat curhat langsung kepada Pak Bandi (pemilik PT. PRP),” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, kata Lis bahwa pihak pekerja dan Subandi akan bertemu kembali 2 mnggu kemudian. “Saya dan Pak Surjadi kan diminta sebagai penjamin bisa bertemu dengan Pak Bandi, jadi sesuai dengan penjelasan Pak Bandi, 14 pekerja ini dapat berjumpa lagi setelah 2 minggu lagi. Kalau dalam 3 hari masalah ini dapat teratasi, kenapa tidak, kan bisa saja. Tetapi bila ingin bertemu Pak Bandi lagi, jadi harus nunggu 2 minggu setelah beliau kembali dari luar kota,” paparnya.
Pertemuan yang dilakukan secara kekeluargaan tadi, lanjut Lis bahwa pihak perusahaan juga tidak keberatan dalam waktu dekat ini mengeluarkan dua bulan gaji, THR dan bonus karyawan tersebut.
“Pertemuan tadi dilakukan secara kekeluargaan, tidak ada ngotot-ngototan. Untuk hak pekerja selama bekerja, pihak perusahaan tidak keberatan, punya itikad baik, insaallah,” tegasnya.
Sementara itu Inggrid, koordinator pekerja yang di PHK, mengaku bahwa dalam pertemuan itu masih berakhir dead lock. “Nantilah kita tanggal 2 minggu lagi, pihak pekerja dan perusahaan berpikir kembali. Karena pihak pekerja ingin dipekerjakan kembali, sementara pihak perusahaan keberatan. Kami ingin membawa masalah ini ke PHI, perusahaan pun tidak mau,” ujarnya.
Inggrid mengatakan bahwa pekerja akan menunggu keputusan perusahaan hingga tanggal 6 September 2014 ini. “Apakah kita ke PHI, nanti kami tunggu keputusan dari perusahaan dulu. Kami juga tetap mengupayakan upah selama proses, pihak perusahaan pun tetap bersedia,” ungkapnya.
[sk]







Comment