Promo FBS
FBS Reliable Broker
Nasional

Pemerintah Akan Larang Ekspor Mineral Mentah

461
×

Pemerintah Akan Larang Ekspor Mineral Mentah

Sebarkan artikel ini
Mineral mentah. | Mitrainvestor

JAKARTA, SuaraKepri.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memutuskan untuk menerapkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014 mendatang.

“Kesimpulan rapat hari ini, di awal tahun depan, pertama, pemerintah akan melaksanakan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 secara konsisten. Artinya sejak 12 Januari 2014 ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi,” kata Jero di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013) seperti dilansir Okezone.

Jero menambahkan, dengan diberlakukannya UU Minerba pada Januari 2014, dirinya memastikan untuk perusahaan tambang yang belum melakukan pengolahaan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan ekspor mineral mentah.

Pengecualian akan diberikan kepada perusahaan yang sudah mengolah mineral di dalam negeri.

“Kami sangat serius membahas UU Minerba ini, karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia termasuk lingkungan hidup Indonesia ke depan,” jelasnya.

Oleh karena itu, meski masih belum mendapat kejelasan bagi para perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian. Jero mengatakan, pemerintah sangat serius dalam menerapkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

“Yang jelas pemerintah akan melaksanakan UU Minerba secara konsisten,” pungkasnya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat