TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Adanya keterlibatan oknum polisi, Brigadir MA, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, menegaskan pihaknya tidak akan tolelir dan main-main bila ada anggotanya terlibat.
“Dia akan kita tindak tegas, sesuai amanat pimpinan polri, peredaran narkoba tidak pandang bulu dan harus dibrantas meski pun itu melibatkan oknum anggota polri. Akan kita tindak tegas sesuai dengan perintah pimpinan Polri, narkotika merupakan kasus prioritas yang harus diberantas,” ujar Dwita dalam ekspose kasus narkoba di Mapolres Tanjungpinang, pada hari Senin (29/9).
Brigadir MA tidak sendiri, ia juga menjadi tersangka bersama enam pelaku lainnya saat diekspose oleh Kapolres Tanjungpinang M Dwita Kumu, didampingi Waka Polres Tanjungpinang Kompol Hilman Wijaya dan Kasat Narkoba AKP Soeharnoko.
Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket disalah satu kawasan perumahan yang diduga ditempat temannya, warga sipil di Villa Pinlang Mas, Bintan Center KM 9 Tanjungpinang, Sabtu (27/9) Sore.
Penangkapan MA tersebut langsung dilakukan oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol Hilman Wijaya bersama Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanjungpinang, Kompol I Wayan Sudarmaya atas informasi yang diperoleh selama ini.
Pada malam itu ia ditangkap bersama dua orang perempuaan berinsial Kar dan Rk. Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua paket narkoba jenis shabu seberat 1,5 gram, dan satu setengeh butir pil ekstasi.
Sebelumnya, Waka Polres Tanjungpinang, Hilman Wijaya turut menambahkan bahwa yang bersangkutan telah masuk dalam pengawasan pihaknya.
“Setelah mendapat informasi, kita awasi dan tegur yang bersangkutan. Bahkan dia (MA) telah menjalani siding kode etik atas kesalahan atau pelanggaran displin Polri lainnya,” tambah Hilman.
Saat digrebek, Hilman mengatakan tidak ada perlawanan yang dilakukan MA dan tersangka lainnya yang turut diamankan bersama MA.
“Dan ketika ponselnya kita periksa, juga banyak hubungan yang diduga dengan seseorang berinisial BD dan pengguna narkoba lainya,” ujar Hilman.
Dwita juga menegaskan, akibat perbuatannya ini bila pengadilan menjatuhkan vonis di atas 3 bulan, sesuai dengan Peraturan Kapolri, MA akan dipecat dari kepolisian.
“Para pelaku atas perbuatannya, ketiga tersangka temasuk MA, dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Dwita.
[sk]







Comment