Tanjungpinang, suarakepri.com – Kota Tanjungpinang dihebohkan oleh sebuah kasus tak terduga yang memadukan motif pribadi dengan pelanggaran hukum berat. Seorang perempuan berinisial NO (22) tega merancang sebuah plot jahat untuk menjebak suaminya, S, dalam kasus narkoba demi alasan perceraian. Kisah yang tampak seperti alur film kriminal ini terungkap pada awal Oktober 2024, ketika pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah pasangan tersebut di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang.
Motif di balik tindakan NO mengejutkan banyak pihak. Dalam keterangannya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan bahwa tindakan NO dilakukan semata-mata untuk menciptakan alasan perceraian yang sah di mata hukum. NO dengan sengaja menempatkan sabu-sabu di rumah mereka, bekerja sama dengan selingkuhannya, AN (34), untuk memastikan suaminya ditangkap oleh pihak berwajib.
“Dari hasil penyelidikan, narkoba itu ditaruh oleh NO dengan bantuan AN, selingkuhannya, untuk menjebak suaminya,” terang Kombes Budi pada Kamis (10/10/2024).
Keji dan penuh perhitungan, rencana tersebut mulai terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkoba oleh S. Saat polisi menggerebek rumah itu, mereka menemukan 0,18 gram sabu-sabu, yang pada awalnya tampak seolah-olah merupakan milik S. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkapkan kebenaran di balik jebakan tersebut—suaminya hanyalah korban dari rencana licik yang disusun oleh istrinya sendiri.
Polisi terus mendalami peran AN, yang diduga kuat berkontribusi dalam persekongkolan ini. Sementara itu, NO kini menghadapi ancaman hukum serius, yang bisa berujung pada hukuman berat di bawah Undang-Undang Narkotika.
Fenomena ini bukan hanya sebuah drama rumah tangga yang berujung pada tindakan kriminal, tetapi juga mencerminkan bagaimana manipulasi hukum dalam kasus perceraian bisa mempengaruhi hidup banyak orang.
NO bukanlah satu-satunya yang ditangkap terkait narkoba di Tanjungpinang dalam beberapa bulan terakhir. Dari September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang telah menangkap enam tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, dengan total barang bukti mencapai 135,37 gram.
Kasus ini juga menyoroti peran penting masyarakat dalam melaporkan dugaan kejahatan, dan bagaimana penyelidikan teliti mampu mengungkap kebenaran di balik motif tersembunyi yang kelam.
Dengan banyaknya kasus narkoba yang terungkap belakangan ini, pihak berwenang di Tanjungpinang terus meningkatkan upaya mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk korban, tetapi juga dalam menjaga keamanan masyarakat secara keseluruhan.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, kasus NO akan menjadi peringatan bagi banyak pihak tentang bahayanya persekongkolan yang melibatkan hukum dan narkoba, yang tidak hanya merusak kepercayaan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat.
Comment