Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Kuasa Hukum Orang Tua Almarhum Dyo Cabut Gugatan di PN Tanjungpinang

1905
×

Kuasa Hukum Orang Tua Almarhum Dyo Cabut Gugatan di PN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H., resmi mencabut gugatan perdata terhadap dokter berinisial SR dan Puskesmas Sei Jang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Amelia Kencana Rosi dan Dicky Januardy, orang tua almarhum Dyo, yang didampingi oleh Pindina Law Office & Partners. Gugatan tersebut menuding dokter SR melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kematian Dyo di Puskesmas Sei Jang.

Namun, dalam proses persidangan, Sesa menyatakan pencabutan gugatan dilakukan atas dasar pertimbangan formalitas dan moralitas hukum.

“Hari ini kami memutuskan untuk secara resmi mencabut gugatan perdata ini,” ujar Sesa, didampingi oleh Agung di PN Tanjungpinang.

Agung menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah mereka menemukan fakta yang sebelumnya tidak diketahui oleh tim kuasa hukum terkait hubungan antara pihak keluarga dan tergugat.

“Kami menyadari ada situasi yang tidak mendukung kelanjutan gugatan ini, sehingga kami memilih untuk menariknya,” jelas Agung.

Selain itu, Agung mengoreksi pernyataannya sebelumnya mengenai dokter SR yang disebut tidak memiliki itikad baik.

“Setelah kami telusuri, ternyata sudah ada kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat tanpa sepengetahuan kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Zefri Idham, S.H., kuasa hukum dokter SR, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah bijak dari kuasa hukum keluarga almarhum. Ini menunjukkan bahwa hati nurani dan keadilan menjadi landasan dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap Zefri.

Ia juga menekankan bahwa sebelumnya telah dilakukan autopsi forensik yang menunjukkan bahwa almarhum memiliki riwayat pembengkakan jantung dan ginjal. Selain itu, secara kekeluargaan, kliennya dan keluarga almarhum sudah mencapai kesepakatan damai.

“Mudah-mudahan setelah ini, tidak ada lagi persoalan yang timbul. Semoga keputusan yang telah diambil membawa kebaikan bagi semua pihak,” pungkas Zefri.

Penulis: ZNY

Editor: Thafan Casper

Comment