Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Tujuh Pengacara Gugat Lima Instansi atas Kematian Warga akibat Lubang Jalan

569
×

Tujuh Pengacara Gugat Lima Instansi atas Kematian Warga akibat Lubang Jalan

Sebarkan artikel ini
Tim Tujuh Pengacara Pembela Almarhumah Dina Fitria, Selasa (30/07/2024). /F: Agung

Tanjungpinang, suarakepri.com – Tujuh pengacara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024), atas kematian Dina Fitria akibat kecelakaan di Jalan DI Panjaitan Km 7. Mereka menggugat lima instansi pemerintah terkait lubang jalan yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Tim pengacara yang mengajukan gugatan terdiri dari:
1. Bakhtiar Batubara, S.H.
2. Agung Ramadhan Saputra, S.H.
3. Suherman, S.H.
4. Jan Wahyu Al Haadi, S.H.
5. Muhammad Perwira Hakim, S.H.
6. Yandika Galant Ramadhan, S.H., CPM
7. Muhammad Riduwan, S.H.

Agung Ramadhan Saputra, salah satu anggota tim pembela, menyatakan, “Gugatan ini didasari dengan alasan kemanusiaan. Kami menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seseorang karena lubang di jalan dengan tujuan represif, preventif, dan evaluatif.”

Gugatan ditujukan kepada lima pihak:
1. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kepulauan Riau sebagai tergugat utama
2. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri
3. Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
4. Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang
5. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri

Tim penggugat menuntut ganti rugi Rp3,35 miliar dan perbaikan jalan di lokasi kejadian. “Kami berharap gugatan ini menjadi langkah penegakan hukum,” tambah Agung.

Pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Jadwal sidang perdana akan ditentukan pengadilan dalam waktu dekat.

Agenda Sidang Pertama Kasus Dina Fitria (Alm) di PN Tanjungpinang. /F: SS https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Kasus ini menyoroti isu keselamatan jalan dan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur publik di Tanjungpinang.

Comment