Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang melakukan aksi demo depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk menuntut Junto Pasal 55 dana terkait dana deposito Rp4 milyar, diduga milik oknum hakim PN Tanjungpinang, bernama Siti Hajar Siregar belum lama ini. PN Tanjungpinang menyerahkan penyelidikan keterkaitan junto pasal 55 tersebut kepada penyidik, dimana kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.
Sempat heboh beberapa waktu lalu soal dana Deposito sebesar Rp4 Milyar di Bank BPR Bestari Tanjungpinang atas dugaan milik seorang Hakim PN Tanjungpinang berinisial SH. Dimana oknum AF telah melakukan penggelapan dana di Bank BPR Bestari, tempat bekerja sebesar Rp5,9 Milyar.
Terkait persoalan tersebut, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, SH membenarkan bahwa, dana Deposito sebesar Rp4 Milyar di Bank BPR Bestari Tanjungpinang milik Hakim PN Tanjungpinang berinisial SH.
βHakim PN tersebut, menyimpan Deposito uang dalam dua bentuk nomor Rekening, masing βmasing rekening tersebut, memiliki nilai sebesar Rp2 Milyar yang disimpan di Bank BPR Bestari Tanjungpinang,” Kata Boy.
Kemudian Boy menjelaskan, uang tersebut oleh oknum Bank BPR Bestari Tanjungpinang, inisial AF( berstatus terdakwa), dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dan dana tersebut sudah ditarik oleh Hakim PN secara utuh. “Penarikan telah dilakukan beliau (Hakim SH) sebelum ada permasalahan tersebut,” ujar Boy saat ditemui di ruang kantornya PN Tanjungpinang, Senggarang, pada hari Selasa(20/08/24).
Dijelaskan Boy, ketika ada permasalahan ini, lalu pimpinan melakukan pengecekan dengan memanggil Hakim PN untuk mengetahui kebenarannya. Dan Hakim PN tersebut mengakui bahwa itu benar dan hartanya serta telah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) KPK.

Untuk penarikan dana deposito, dimana terdapat bunga keuntungan dari deposito tersebut tanpa menggunakan NPWP, Boy cukup aneh dengan administrasi Bank tersebut. “Seharusnya, Bank memiliki administrasi yang cukup ketat, dengan demikian, bila pihak Hakim SH menarik tanpa NPWP, maka pihak Bank lah yang lebih mengetahui,” tegas Boy.
Harta kekayaan Hakim PN tersebut, bisa diakses dan dibuka di LHKPN atas nama Siti Hajar Siregar berupa kekayaannya, jenis uang sebesar Rp4,3 Milyar.
“Dalam laporan harta kekayaanya tersebut, berasal dari harta warisan dan usahanya sendiri, sejak ia bertugas di Pangkal Pinang di tahun 2021,” jelas Boy.
Harta kekayaan Hakim PN tersebut bisa di buktikan secara formil dan sudah clear (selesai), baik dari pelaporannya dan perolehannya pada LHKPN.
Boy membantah, soal tuduhan dana deposito Rp4 Milyar tersebut milik Hakim PN berasal dari dana Tipikor dalam bentuk pencucian uang, karena harta kekayaanya tersebut sudah terlapor sejak dari tahun 2021 di LHKPN. “Untuk keterkaitan junto pasal 55, tentang keterkaitan atau keikutsertaan, itu ranah penyidik,” pungkas Boy.
Sementara itu, untuk terdakwa AF, oknum pegawai Bank BPR Bestari akan menjalani agenda sidang putusan di PN Tanjungpinang dalam waktu dekat ini.
Penulis : Zen
Editor : Mori Guspian







Comment