Lingga, SuaraKepri.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H.. menegaskan pentingnya pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam kegiatan bertajuk Program Desa Juara (Jujur, Aman dan Sejahtera) serta Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Melalui Program Jaga Desa, yang digelar di Aula Kantor Bupati Lingga, Kamis (3/7/2025).
Dalam paparannya yang berjudul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”, Kajati Kepri menekankan pentingnya tata kelola Dana Desa yang taat hukum agar mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.
“Dana Desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kejaksaan siap mendampingi dan memberikan pelatihan kepada kepala desa dan perangkatnya agar memahami tata kelola yang baik dan sesuai aturan,” ujar Teguh.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak program Dana Desa diluncurkan pada 2015, Kejaksaan telah menangani ribuan kasus penyalahgunaan anggaran. Data Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pada tahun 2021 saja, tercatat lebih dari 2.000 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Sebagai bentuk implementasi nyata dari penguatan peran Kejaksaan, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan Kejaksaan Negeri.
Bupati Lingga Apresiasi Program Jaga Desa
Dalam sambutannya, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Kepri di Bunda Tanah Melayu. Ia menilai bahwa program Jaga Desa merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Program ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberikan kepastian hukum kepada pemerintah desa agar dapat bekerja secara profesional dan berintegritas,” ucap Nizar.
Bupati juga berharap agar program ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Lingga. Ia menyebutkan peran koperasi Merah Putih sebagai mitra penting dalam penyediaan bahan pokok, khususnya untuk mendukung program makanan bergizi pada tahun mendatang.
Terkait kebutuhan logistik, Bupati Lingga juga meminta perhatian khusus dari Dinas Perhubungan Lingga untuk memastikan kelancaran arus transportasi barang, terutama kapal-kapal pengangkut bahan pokok dari dan menuju Lingga.
“Jika kebutuhan dalam daerah belum terpenuhi, maka kita harus menjalin kerja sama distribusi dari daerah lain seperti Jambi, Batam, dan Tanjungpinang,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga, Novrizal; Kajari Lingga, Kapolres Lingga, jajaran Forkopimda, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat. Keikutsertaan berbagai unsur ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan berkomitmen untuk memperkuat peran strategis desa sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. Program ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Febrian S.r







Comment