Bintan, suarakepri.com – Polemik layanan kesehatan gratis di RSUD Kabupaten Bintan mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan Ketua RW 01 Desa Kelong, Mustafa Bisri, yang mempertanyakan perlakuan rumah sakit terhadap pasien tidak mampu. Pihak RSUD Bintan akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa layanan kesehatan gratis masih berjalan sesuai aturan.
Plt Direktur RSUD Bintan, Erice Eka Putri, menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan program pengobatan gratis bagi warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bintan, sesuai Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2022.
“Kami selalu melayani masyarakat Kabupaten Bintan selama 24 jam. Baik itu sakit biasa maupun korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Erice, Jumat (4/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjawab keprihatinan yang disampaikan Mustafa Bisri dalam rekaman berdurasi lima menit yang sebelumnya dikirim ke redaksi Suara Kepri. Dalam rekaman itu, Mustafa menyayangkan tindakan RSUD Bintan yang meminta pembayaran dari keluarga Nurfika F, korban kecelakaan yang seharusnya mendapatkan pelayanan gratis.
Lebih lanjut, Erice menjelaskan bahwa terdapat perbedaan skema penjaminan untuk pasien kecelakaan lalu lintas yang memiliki BPJS Kesehatan aktif. Menurutnya, BPJS tidak menanggung kasus kecelakaan lalu lintas secara langsung, sehingga diperlukan pengurusan surat penolakan jaminan dari Jasa Raharja sebelum BPJS dapat digunakan.
“Untuk pengurusan administrasi di Jasa Raharja itu pihak RSUD Bintan memberikan waktu selama tiga hari atau 3×24 jam,” jelasnya.
Terkait dugaan penggadaian KTP pasien sebagai jaminan pembayaran, pihak RSUD Bintan belum memberikan keterangan resmi. Isu ini sebelumnya memicu kekhawatiran masyarakat atas potensi maladministrasi dalam penerapan kebijakan pelayanan kesehatan gratis.
Sementara itu, warga dan perangkat desa menyayangkan jika masih ada kebingungan atau hambatan dalam akses layanan dasar. Mereka berharap pihak rumah sakit bisa memperjelas mekanisme layanan agar tidak membingungkan masyarakat, terutama yang berasal dari golongan ekonomi lemah.
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik, khususnya dalam bidang kesehatan, agar tidak terjadi kesenjangan antara regulasi dan realita di lapangan.

Comment