Tanjungpinang, suarakepri.com – Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya kenaikan biaya saat melakukan pembelian tiket kapal PELNI melalui agen penjualan. Keluhan tersebut diterima redaksi SuaraKepri.com setelah calon penumpang menemukan adanya tambahan biaya administrasi yang dinilai membuat harga tiket menjadi lebih tinggi dari tarif dasar yang tercantum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim SuaraKepri.com melakukan pengecekan langsung ke calon penumpang yang berada di Pelabuhan Sri Bayintan, Kabupaten Bintan, guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dari hasil penelusuran, tim menemukan adanya biaya administrasi yang tercantum dalam proses pemesanan tiket. Pada salah satu bukti pemesanan, biaya administrasi yang muncul sebesar Rp20.000 sehingga memunculkan pertanyaan dari calon penumpang terkait dasar pengenaan biaya tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, SuaraKepri.com kemudian menghubungi Kepala Cabang PT PELNI Tanjungpinang, Putra Kencana.
Putra menjelaskan bahwa biaya administrasi yang diperbolehkan oleh PELNI kepada mitra dan agen perjalanan resmi yang bekerja sama dengan perusahaan hanya sebesar Rp10.000 untuk setiap tiket yang terjual.
“Biaya administrasi sebenarnya hanya Rp10.000 yang diizinkan oleh PELNI kepada mitra dan travel agent resmi yang berkontrak dengan PT PELNI,” ujar Putra Kencana kepada SuaraKepri.com, Senin (8/6/2026).
Terkait temuan biaya administrasi Rp20.000, Putra menjelaskan bahwa nominal tersebut muncul karena pemesanan dilakukan untuk dua tiket dalam satu kode booking.
“Kalau pada kode booking ada dua tiket, maka akan muncul administrasi Rp20.000. Namun pada tiket masing-masing tetap hanya Rp10.000 per orang,” jelasnya.
Menurut Putra, biaya administrasi tersebut tidak berbeda berdasarkan tujuan pelayaran. Besarannya tetap sama, yakni Rp10.000 untuk setiap tiket yang dibeli melalui agen atau mitra resmi PELNI.
Ia juga menegaskan bahwa biaya administrasi tersebut bukan merupakan pendapatan PT PELNI, melainkan diperuntukkan bagi agen dan mitra resmi yang membantu proses penjualan tiket.
“Biaya administrasi itu untuk agen dan mitra, bukan untuk PELNI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa kebijakan biaya administrasi mulai diterapkan sejak sistem penjualan tiket PELNI beralih ke sistem online dan melibatkan agen maupun mitra resmi yang bekerja sama dengan perusahaan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli tiket secara langsung melalui aplikasi resmi PELNI atau kanal online milik PELNI, hingga saat ini tidak dikenakan biaya administrasi tambahan.
“Kalau beli secara online melalui PELNI tidak ada biaya administrasi. Yang muncul hanya untuk tiket yang dibeli melalui agen,” katanya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa biaya administrasi yang selama ini muncul bukan merupakan kenaikan tarif tiket kapal, melainkan biaya layanan yang dikenakan oleh agen resmi sesuai ketentuan kerja sama dengan PT PELNI. (Thafan Casper)

Comment