Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sas Jhoni menyerahkan berkas laporan tersebut melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan pada belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp539 juta.
Sas Jhoni mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap laporan ini dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum,” ujarnya usai menyerahkan berkas laporan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana penggunaan anggaran publikasi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tujuan kegiatan serta media yang menerima anggaran tersebut.
“Kalau ada anggaran publikasi di sebuah OPD, tentu masyarakat ingin tahu tujuannya apa, medianya siapa saja, dan manfaatnya bagi publik seperti apa,” kata Sas Jhoni.
Dalam laporan yang disampaikan, Sas Jhoni juga menyinggung bahwa anggaran tersebut tercatat pada periode ketika Hendri Kurniadi masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau.
Bagi Sas Jhoni, kritik terhadap penggunaan anggaran publikasi bukanlah serangan personal, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah.
“Selama anggaran itu berasal dari uang rakyat, wajar kalau masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan telaah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







Comment