Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Keluarga Korban Tuntut Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Anak Pasca Pengobatan di Puskesmas Seijang

646
×

Keluarga Korban Tuntut Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Anak Pasca Pengobatan di Puskesmas Seijang

Sebarkan artikel ini
Agung Ramadhan (kanan) dan Sesa Praty Pindina (kiri) dari Pindina Law Office & Partner saat mendatangi Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (12/08/2024). /F: Thafan Casper

Tanjungpinang, suarakepri.com – Kasus kematian seorang anak setelah meminum obat dari Puskesmas Sei Jang, Tanjungpinang, terus bergulir. Kuasa hukum keluarga korban mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang pada Senin (12/8/2024), menuntut transparansi dalam proses penyelidikan.

Agung Ramadhan dan Sesa Praty Pindina dari Pindina Law Office & Partner, mewakili orang tua korban, menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis terkait perkembangan kasus.

“Kami ingin memastikan kesesuaian prosedur pemeriksaan dan pengiriman sampel dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Agung.

Kasus ini bermula pada Selasa (9/7/2024), ketika Dp (13), putra Lia warga Lorong Bunyu, Tanjungpinang, meninggal dunia setelah meminum obat yang diberikan oleh dokter Puskesmas Sei Jang. Sebelumnya, Dp berobat ke puskesmas tersebut karena mengeluhkan sakit kepala dan perut.

Dalam penanganan kasus ini, kuasa hukum Pindina Law Office & Partner menyatakan, bahwa pihaknya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, khususnya halaman 88 sampai 90.

Kepmenkes tersebut menekankan pentingnya investigasi yang cermat, pelaporan yang tepat, dan tindak lanjut yang sesuai dalam kasus-kasus yang melibatkan dampak negatif dari intervensi medis. Hal ini termasuk prosedur pengambilan sampel, penyimpanan, dan analisis laboratorium yang harus dilakukan sesuai standar untuk memastikan akurasi hasil penyelidikan.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, pada 15 Juli 2024 menyatakan, “Puskesmas sudah melaksanakan tatalaksana sesuai dengan pengobatan diare. Obat yang diberikan merupakan obat yang aman dan sesuai standar”.

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang keamanan pelayanan kesehatan primer. Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di wilayahnya.

Pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku, demi tercapainya keadilan dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat