Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Curi Gas Dan Beras 30 Kg, Marolop Dituntut 1,3 Tahun

470
×

Curi Gas Dan Beras 30 Kg, Marolop Dituntut 1,3 Tahun

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Himpitan ekonomi membuat orang nekat dan gelap mata, hingga akhirnya berbuat melanggar hukum dengan melakukan perbuatan mencuri harta milik orang lain.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap Marolop Situmorang 24 tahun warga yang tinggal di Kabupaten Bintan, yang didakwa mencuri 30 tabung gas ukuran 3 kg dan beras merk Ramos sebanyak 4 karung dengan masing masing karung memiliki berat 25 kg.

Jaksa penutut umum Rebuli Sanjaya menyampaikan tuntutan hukuman terhadap Marolop yang duduk dengan menunduk dihadapan majelis hakim dipimpin Bambang Trikoro SH MHum pada sidang yang berlangsung, Senin 3 Agutus 2015.

Kejadian pencurian dilakukan terdakwa pada Maret 2015 silam. Aksi nekat Marolop dilakukan terhadap sebuah warung di Kabupaten Bintan. Sekitar pukul 1.30 WIB pada 20 Maret 2015, Marolop mendatangi warung milik Idayati dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang. Selanjutnya membuka engsel dari pintu warung. Dan mengambil 30 tabung gas serta 4 karung beras merk Ramos Biru.

“Perbuatan Marolop meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar hukum. Terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum. Bahkan perbuatan mencuri yang dilakukan Marolop dilakukan sebanyak 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiap TKP dilakukan persidangan sehingga vonis yang diputus majelis hakim berbeda untuk TKP satu dengan lainnya,”sebut Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya SH.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat