Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Proyek Tanggul Urung Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar

471
×

Proyek Tanggul Urung Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Petinggi Kejati Kepri saat ekspose kasus korupsi

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pembangunan tanggul batu urung di Kundur Kabupaten Karimun diduga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar dari pagu anggaran proyek APBD Provinsi Kepri tahun 2014 senilai Rp18,6 Miliar.

Tim penyidik Kajati Kepri mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan yakni pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kepri Purwanta ST pada Kamis 6 Agustus 2015.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Kepri Yulianto menuturkan dalam dugaan korupsi pembangunan tanggul Tanjungbatu Urung menggunakan modus ada beberapa item pekerjaan yang tidak selesai tapi pembayaran dilakukan melebihi pekerjaan yang sudah dilakukan. Selain itu, jika ada proyek tidak selesai PPK bisa memberikan sanksi denda pada kontraktor atau black list namun hal ini tidak dilakukan oleh PPK.

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, maka PPK pekerjaan tersebut dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dijelaskan Yulianto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Tanjung Batu Urung ini sudak diperiksa sejumlah saksi. Bahkan ada dua orang anak buah kontraktor sudah diperiksa. Bahkan pengacara dari tersangka juga diperiksa. “Untuk saat ini baru ditetapkan satu tersangka. Diperkirakan masih ada tersangka baru dalam kurun waktu mendatang,”papar Yulianto.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat