Tanjungpinang – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT ini sudah menetapkan empat tersangka dari hasil perkara penyidik.
Keempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.
”Hasil gelar perkara penyidik sudah ditetapkan empat tersangka,” kata Kombes Erlangga melalui sambungan selulernya, Minggu (29/10).
Saat ini Hery Suryadi sedang diperiksa inten lebih lanjut di Polda Kepri oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp 29 milliar Universitas Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang dikabarkan polisi sudah menetapkam empat orang tersangka bahkan telah mengirim SPDP terhadap Kejati.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT Rp 29 milliar telah merugikan negara lebih kurang Rp 12 milliar hasil audit BPKP dan diduga kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.
Penulis : Lucky
[sk]







Comment