Tanjungpinang – Bakal Calon Wakil Gubernur Kepri (Bacawagub), Isdianto mempertanyakan bahwa penolakan berkasnya itu dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau secara kelembagaan dewan Provinsi Kepri.
Karena setahu Isdianto, mekanisme seleksi bakal calon dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) atau pun Panitia Pemilihan (Panhil) yang dibentuk DPRD Kepri.
“Tetapi saya akan tetap maju sebagai Bacawagub Kepri. Dan akan ikuti aturan yang ada maupun melengkapi berkas yang dinilai belum lengkap,” ujar Isdianto, saat diwawancarai di Kopi Sekanak, Dapoer Melayu Tanjung Unggat, pada hari Kamis (27/4).
Bagi Isdianto, karena ia sudah terlanjur melangkah, maka tidak ada kata baginya untuk mundur.
“Karena saya belum calon tetap, maka status saya saat pengajuan adalah surat pernyataan kesediaan mundur. Itu kita buat hitam putih,” jelasnya.
Apabila sudah ditetapkan sebagai calon tetap, maka Isdianto akan mengundurkan diri secara tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isdianto pun berharap DPRD Kepri segera membentuk Panlih untuk Cawagub Kepri.
“Dengan adanya Panlih inilah yang akan melakukan pemeriksaan berkas para Calon,” ungkapnya.
[sk]







Comment