Tanjungpinang, suarakepri.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Marzul Hendri, menyebutkan sudah menyelesaikan Surat Edaran (SE) terkait Upah Minimum Kerja (UMK) ke pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Tanjungpinang dengan ketentuan UMK kisaran 2,5 juta rupiah.
“Surat edaran sudah kita sebarkan tanpa terkecuali. Dan ini harus dipatuhi oleh pengusaha-pengusaha yang ada di Tanjungpinang,” ungkap Marzul Hendri Jum’at (8/12) kepada awak media via Handphone.
Marzul, juga mengatakan bahwa seluruh pengusaha yang ada di Tanjungpinang sebelumnya sudah ada himbawan akan ada kenaikkan UMK setiap tahunnya.
“Namun, kita juga perlu harus melakukan pendekatan dan pantauan agar peraturan ini dijalankan oleh mereka (Pengusaha),” ucapnya.
Lanjut Marzul, hari ini dirinya juga sudah menandatangani UMK Tanjungpinang yang sudah ditetapkan tersebut.
“Tadi saya juga sudah menandatangani UMK itu, dan besok akan kami edarkan ke para pengusaha di Tanjungpinang,” ujarnya.
Karena, sambung Marzul, bulan Januari 2018 mendatang, UMK yang diedarkan mulai berlaku. Artinya, pengusaha di Tanjungpinang harus memberikan gaji karyawannya sesuai dengan UMK tersebut.
“Nantinya, kita akan tetap memantau terhadap pengusaha-pengusaha yang ada di Tanjungpinang, terkait UMK tersebut sudah dilaksanakan apa belum,” pungkasnya.
Penulis: Erial
[sk]



Comment